JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan, Dr H Mulyanto M.Eng mendesak Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir Arifin Tasrif segera membuat dan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur prosedur pelaksanaan pembebasan dan diskon tarif listrik terkait status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Permen tersebut, jelas anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi ESDM, Iptek dan Lingkungan Hidup dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Kamis (2/4) siang, diperlukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku operator listrik, sebagai dasar hukum pemberlakukan tarif listrik gratis.
Seperti diberitakan, keputusan Pemerintah memberlakukan PSBB membuat masyarakat terpukul terutama mereka berpenghasilan rendah seperti buruh harian, pedagangan asongan atau yang lainnya. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggratiskan listrik untuk pelanggan listrik 450 Volt dan memberikan diskon 50 persen buat pelanggan 900 volt tiga bulan.
Selama Permen tersebut belum diterbitkan, kata wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut, kebijakan listrik gratis tidak dapat dilaksanakan oleh PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang monopoli soal energi tersebut di tanah air.
Mulyanto, pemegang gelar doktor nuklir lulusan Tokyo Institute Technology (Tokodai) Jepang tersebut mengingatkan, Permen dibuat secara rinci dan jelas agar tidak ada salah pengertian atau banyak tafsir dalam penerapan kebijakan di lapangan. Sengan begitu, kebijakan diskon dan pembebasan tarif listrik dapat segera dinikmati masyarakat.
“Info tentang diskon dan pembebasan tarif listrik ini sudah ditetapkan oleh Presiden dan diketahui oleh masyarakat. Karena itu ESDM dan PLN harus benar-benar bisa mewujudkannya. Jangan sekedar janji yang akhirnya membuat masyarakat kecewa,” ujar Mulyanto menjelang pelaksanaan rapat paripurna DPR-RI secara virtual, Kamis (2/4).
Mulyanto tidak ingin masalah relaksasi tarif listrik ini simpang siur seperti yang terjadi pada iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beberapa bulan lalu. Meski Mahkamah Agung sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tetapi kenyataan yang ditemui di lapangan besaran iuran BPJS masih belum berubah.
Mulyanto khawatir jika kesimpangsiuran itu terjadi akan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Hal ini akan bertentangan dengan tujuan dasar dilaksanakannya PSBB, yaitu ingin menciptakan situasi tertib dan tenang dalam menghadapi wabah Covid-19.
“ESDM dan PLN harus mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Jelaskan bagaimana syarat dan ketentuan, serta prosedur pelaksanaan diskon dan pembebasan iuran listrik ini kepada pelanggan, baik pelanggan pascabayar maupun yang prabayar.
Jika perlu buat pemberitahuan melalui sarana media sosial dengan menampilkan infografis yang mudah dipahami masyarakat,” demikian Dr H Mulyanto M.Eng. (akhir)