Mulyanto: Pemerintahan Jokowi Jangan Tergoda Kurangi Royalti Batu Bara

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Komisi VII DPR RI membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) serta Lingkungan Hidup (LH), Dr H Mulyanto meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak permintaan Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) untuk mengurangi royalti penjualan ke negara.

Pemerintah, ungkap Mulyanto dalam keterangan kepada Beritalima.com, Kamis (3/12), harus patuh kepada ketentuan Undang-Undang (UU) terkait penetapan besaran royalti penjualan bahan tambang. Jangan sampai Pemerintah tergoda untuk menyetujui dengan alasan apapun.

Sebelumnya APBI meminta Pemerintah pimpinan Jokowi mengurangi nilai royalti yang berlaku lantaran harga pasaran batu bara anjlok. Permintaan diajukan menyusul ditandatangani kesepakatan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) dengan China Coal Transportation and Distribution Association (CCTDA), bulan lalu.

APBI dan CCTDA sepakat untuk meningkatkan ekspor batu bara dari Indonesia ke China 2021 untuk masa tiga tahun. Kesepakatan tersebut bernilai US$ 1,46 miliar atau Rp 20,6 triliun untuk ekspor batu bara ke China 200 juta ton di 2021. Atas kesepakatan kerjasama itu, APBI meminta pengurangan royalti karena harga jual batu bara ke China sangat murah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Industri dan Pembangunan tersebut menilai Pemerintah tidak bisa mengurangi royalti seenaknya karena ini adalah pendapatan Negara yang menjadi hak masyarakat dan diatur dalam Undang-Undang.

Menurut Mulyanto, penentuan besaran persentase royalti termasuk harga batu bara acuan (HBA) didasarkan pada data empirik baik domestik maupun internasional. Bahkan HBA dihitung berdasarkan parameter harga domestik dan internasional yang fluktuatif secara bulanan.

Artinya adalah, HBA mengikuti perubahan harga pasar, sehingga tidak memberatkan pihak pembayar royalti namun cukup adil sebagai penerimaan Negara. Mengingat batu bara adalah Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak dapat diperbaharui dan dikuasai Negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Selama ini penerimaan Negara dari sektor ini berjalan lancar. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di sektor mineral dan batu bara pada 2018 mencapai Rp 50 triliun. Sekitar 80 persen dari angka itu berasal dari setoran pengusaha batu bara,” jelas wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut.

Tahun lalu PNBP sektor minerba memenuhi target APBN Rp43,2 triliun, meski untuk target APBN 2020 mengalami penurunan sekitar 20 persen dengan realisasi Rp 37 triliun akibat pandemi Covid-19. “Jadi, soal harga jual yang anjlok ini adalah murni mekanisme pasar, yang berbasis kesadaran bisnis pengusaha dalam mendapatkan untung sehingga tidak adil kalau resiko bisnis tersebut dibebankan ke Negara melalui pengurangan penerimaan Negara,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait