Mulyanto: Permen Pengusahaan Gas Bumi ESDM Berpotensi Langgar UU Migas

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com–
Politisi senior di Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto menilai, isi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No: 19/2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM No: 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas (Migas), berpotensi melanggar UU Migas.

Pasalnya, kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri&Pembangunan ini, Permen itu menganulir kewenangan BPH Migas dalam lelang pembangunan proyek pipa gas.

 

Hal itu diungkapkan wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten ini ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Sekjen dan Dirjen Migas di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, awal masa sidang I Tahun 2021-2022.

“Permen tersebut berpotensi menghilangkan kewenangan BPH Migas dalam hal penyelenggaraan lelang pipa gas seperti yang diamanatkan UU No; 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No: 67/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa,” tegas Mulyanto.

Dia menyebut Pasal 8 ayat (2)-(4) UU No: 22/2001 menegaskan bahwa (2) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Terkait masalah itu d
ilanjutkan pada ayat tiga (3) dikatakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.

 

Dan, di ayat empat (4) ditegaskan bahwa Pemerintah bertanggungjawab atas pengaturan dan pengawasan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur.

“Sementara berdasarkan PP No: 67/2002, BPH Migas sebagai Badan Pengatur Hilir mempunyai tugas mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi (Pasal 4 ayat f). BPH Migas juga mendapat kewenangan mengadakan lelang transmisi gas, yaitu melalui pasal 5 ayat (i),” lanjut dia.

Menurut Mulyanto, Permen ESDM No.19/2021 ini terkesan akal-akalan Kementerian ESDM untuk menganulir peran BPH Migas karena rebutan proyek.

“Ini kan kelanjutan dari kisruh kasus proyek pipa gas ruas Cirebon-Semarang (Cisem) antara Menteri ESDM dan BPH Migas, yang segera ditangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).”

 

Mulyanto minta Permen ini didalami dalam Panja Migas bersama-sama dengan BPH Migas untuk menghindari ketidakpastian hukum.

Dia juga minta agar lembaga penyelenggara negara, baik Kementerian ESDM dan BPH Migas, untuk menghindari rivalitas. “Seharusnya kedua lembaga Pemerintah bekerjasama untuk melayani masyarakat. Bukan malah rebutan kewenangan,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait