Mulyanto Sebut Politik Inovasi Indonesia Dibawah Jokowi Makin Kabur

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto menilai, politik inovasi Indonesia dibawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin tidak jelas alias kabur.

Terutama, ungkap wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten itu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/5) petang, terkait kelembagaan dan kebijakan. Sedikitnya ada tiga hal menurut Mulyanto sangat mengganjal terkait politik inovasi ini.

Pertama soal penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud. Kedua soal peleburan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) ristek seperti Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Tenaga Atom Nasional (Batan), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke BPPT ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dan, ketiga terkait aturan secara ex-officio, Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh Anggota Dewan Pengarah BPIP. Ketiga hal itu, terkesan dipaksakan dan tidak didukung kajian akademik yang matang. Sikap seperti itu mencerminkan ketidakpedulian Pemerintah terhadap masa depan riset dan inovasi nasional.

“Sekarang tak jelas. Lembaga yang punya wewenang mengkoordinasikan, merumuskan dan menetapkan kebijakan riset dan teknologi nasional. Kemendikbud-Ristek atau BRIN? UU No: 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek juga tak disebutkan secara definitif Menteri yang bertanggung-jawab terhadap urusan Iptek ini,” kata Mulyanto.

Perpres No: 33/2021 tentang BRIN menyebutkan, BRIN memiliki fungsi melaksanakan, mengkoordinasikan, merumuskan, menetapkan kebijakan riset dan teknologi.

Kemendikbud-Ristek sesuai Perpres 31/2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi/BKPM, khususnya Pasal 1 hurup b menegaskan bahwa Mendikbud-Ristek memimpin dan mengoordinasikan: penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Iptek yang dilaksanakan Kemenristek, sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 50/2020 tentang Kemenristek.

Fungsi Kemenristek sebelumnya, sebagai Kementerian kelas C, adalah mengkoordinasikan, merumuskan dan menetapkan kebijakan iptek. Kalau mengikuti logika ini, seharusnya Mendikbud-Ristek mengkoordinasikan BRIN.

“Ini seperti ada dua matahari kembar yang fungsinya tumpang-tindih di bagian hulu bidang ristek. Bedanya Kepala BRIN bukan anggota kabinet, seperti Mendikbud-Ristek, sehingga tidak duduk satu meja dengan menteri lainnya. Bisa dibayangkan kerumitan BRIN berkoordinasi dengan kementerian lain.”

Dipaparkan, secara umum fungsi Badan dalam Pemerintahan adalah sebagai agen khusus (special agency) yang fokus menjalankan fungsi “pelaksanaan”. Badan ini tidak memiliki fungsi koordinasi apalagi perumusan dan penetapan kebijakan (policy). Itu sebabnya BRIN bukanlah lembaga politik yang kepalanya menjadi anggota kabinet.

Kementerianlah yang punya amanah politik untuk menjalankan fungsi koordinasi dan perumusan serta penetapan kebijakan (policy). “Jadi, agar tidak sekedar basa-basi dan menimbulkan kerumitan baru, sebaiknya Pemerintah menata ulang soal ini. Atau sekalian saja frasa Ristek dalam Kemendikbud-Ristek dihapus, agar masyarakat menjadi terang akan lemahnya komitmen politik inovasi Pemerintah,” tandas Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait