Mumpung Belum Kabur, Korban Investasi Bodong Desak Polisi Tetapkan Tersangka Top Leader GCG Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading forex, yang melibatkan pialang ilegal dari Guardian Capital Group (GCG) Asia dilaporkan ke pihak berwajib. Tak main-main, total jumlah korban pada kasus ini mencapai hingga 34.000 orang dengan total kerugian sebesar Rp. 1,8 triliun.

Dalam perkara ini, puluhan korban telah melaporkan beberapa agen ke pihak kepolisian, antara lain Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, serta Polda Jatim. Tak hanya itu, para korban ada juga yang melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan Polresta Malang.

Sejumlah korban, pada hari ini Rabu (21/10/2020) terlihat mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kelanjutan laporan kepada pihak penyidik. Saat ditemui, Arif, salah satu perwakilan korban penipuan berbasis Multi Level Marketing (MLM) itu mengatakan bahwa kedatangannya untuk menindak lanjuti surat laporan yang ia buat 4 bulan lalu. “Untuk menanyakan perkembangan kelanjutan proses hukum atas laporan saya. Karena sudah 4 bulan tidak ada perkembangannya,” ucap Arif.

Arif menambahkan, ia melaporkan leadernya, Robby, karena ia merasa dirugikan sebesar Rp. 300 juta. Karena tanggung jawab atas kasus ini ada diatasnya (leader) yakni Robby. “Saya melaporkan Robby, leader saya,” imbuhnya.

Irwanto, salah satu korban lainnya mengatakan ia bergabung dengan GCG sejak bulan Mei. Sedangkan kerugian yang dialami, ia mengaku sebesar Rp. 100 juta. “Saya belum pernah menerima keuntungan. Saya berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, hingga ada tersangka” katanya.

Lebih lanjut, Arif mengatakan dalam kasus ini yang bertanggung jawab adalah David Hendrawan. Karena David merupakan top leader untuk wilayah Surabaya. “Kalau yang diatas kita itu yang banyak melaporkan David. Karena dia top leader pemegang Surabaya,” ungkapnya.

Terkait adanya laporan lain terhadap kasus ini, Irwanto mengaku mengetahuinya. Ia mengatakan sudah banyak laporan yang masuk ke pihak kepolisian. “Banyak, tapi kita kan beda ranting,” terangnya. 

Kemudian, Irwanto menjelaskan mengapa dirinya sampai berminat sekali terhadap investasi GCG Asia ini. Ia mengaku, dijanjikan keuntungan (profit) sebesar 5 persen hingga 25 persen oleh leader. “Saya tertarik karena janjinya dapat profit 5 sampai 25 persen. Tapi sampai saat ini saya tidak dapat keuntungan apa-apa,” jelasnya. 

Terpisah, salah satu korban penipuan GCG Asia, yang tidak mau disebutkan namanya, saat ditemui menyampaikan bahwa dirinya juga sudah melaporkan ke Polda Jatim. Dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan Kajaksaan Tinggi Jatim. “Sudah saya laporkan ke Polda Jatim. Dan sudah di limpahkan ke Kejati Jatim. Tapi tersangka ditangguhkan penahanannya oleh Polda,” ucapnya. 

Untuk diketahui, dalam kasus yang dilaporkan di Polda Jatim, saat ini telah sampai tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi. Para korban di surabaya berharap, Bapak Kapolda Jatim memberikan atensi khusus atas kasus ini dan menahan para pelaku karena banyak nya korban yang dirugikan. “Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kinerja Polda Jatim yang baik. Kami hanya mengharapkan perlindungan hukum yang  seadil-adilnya dan Bapak Kapolda bersedia mengawal kasus ini sampai pengadilan dan melibatkan PPATK.” ujar salah satu korban saat diwawancarai.  
Korban-korban lain saat diwawancara, berharap agar Polda Jatim dapat membuka posko bagi para korban yang ingin melapor. “Sebetulnya  kami  sudah  pernah mendatangi Polda Jatim pada tahun 2019, dan perwakilan kami sudah diterima Bapak Wakapolda saat itu,” katanya.

Dari laporan para korban yang masuk sejak akhir tahun 2019 di berbagai daerah, hingga saat ini, baru 2 orang leader GCG yang ditetapkan  sebagai  tersangka, 3 laporan yang  telah dikembalikan kerugiannya, sedangkan laporan-laporan lainnya masih menunggu proses penyidikan pihak kepolisian.

Para korban berharap, Pemerintah membentuk Tim Satgas gabungan dari pihak Kepolisian, OJK, Badan Pengawas Keuangan dan PPATK yang dapat dengan cepat dan sigap mengambil tindakan hukum untuk menyelamatkan dana masyarakat  sebesar triliun rupiah, sebelum dana  tersebut disembunyikan  atau dikirimkan para Top Leader tersebut keluar negeri melalui Black Market Money Changer. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait