Munas IV IKADIN 2022 di Surabaya, H. Sutrisno, SH Calonkan Diri Kembali

  • Whatsapp

Surabaya | beritalima.com – Saat diwawancarai awak media sekitar pukul 13.51 Wib, Musyawarah Nasional IX Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) 2022 di Hotel Vasa Surabaya, belum dimulai sesuai jadwal yang diharapkan namun ternyata tidak quorum baru yang hadir 53 DPC atau 197 peserta utusan dari total 154 DPC IKADIN seluruh Indonesia, diskorsing selama 6 jam dari pukul 12.00 wib.

Demikian hal itu diucapkan Ketua Umum IKADIN H. Sutrisno, SH jelang pelaksanaan Munas IX IKADIN sambil menunggu anggota IKADIN lain hadir. Setelah quorum akan membacakan pertanggungjawaban terhadap kegiatan selama satu periode kepengurusan DPP IKADIN. Kemudian setelah laporan pertanggungjawaban diterima dilanjutkan dengan pemberhentian dan pemilihan Ketua Umum DPP IKADIN baru.

Sutrisno pun mengatakan Munas IX IKADIN yang bertemakan membangkitkan semangat dan solidaritas anggota untuk memperkuat IKADIN sebagai organisasi perjuangan. Munas IKADIN menurut Ketua Umum seharusnya dilaksanakan tahun 2020 sejak dipilihnya tahun 2015 lalu karena tersita Covid-19 selama dua tahun akhirnya dilaksanakan 29 – 30 September 2022.

Munas kata Ketum merupakan agenda rutin tiap lima tahun harus diselenggarakan Munas sesuai AD/ART IKADIN. Dari suara Sutrisno menyebutkan ada 7 kandidat yang mencalon diri untuk menjadi Ketua UMUM DPP IKADIN termasuk dirinya.

“Sesuai tema Munas pada sekarang ini, jadi IKADIN berdiri tanggal 10 Nopember 1985 di Jakarta pada masa Orde Baru. Saat IKADIN berdiri menyatakan dirinya hanya satu satunya organisasi advokat,” tuturnya.

Lanjut Sutrisno, ketika IKADIN dikatakan sebagai organisasi perjuangan menyatakan bahwa proses hukum di republik ini (Indonesia) tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Jadi IKADIN senantiasa berjuang agar supaya penegak hukum di Indonesia ini berjalan sesuai dengan konstitusi.

“Dan sampai hari ini IKADIN pun tetap menyatakan diri sebagain organisasi advokat dan sekaligus sebagai organisasi perjuangan salah satunya berjuang agar supaya hanya ada satu organisasi advokat yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Ia pun menambahkan bahwa PERADI sesuai putusan Mahkamah Konstitusi RI No.014/PUU.IV/2006 menyatakan bahwa PERADI merupakan satu – satunya organisasi advokat yang merupakan organ negara yang juga menjalankan fungsi negara.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait