SURABAYA – beritalima.com, Pengakuan Satriya Ardyresati Wicaksana bahwa Sie Probo Wahyudi membeli tanah obyek eksekusi di Jalan Raya Kenjeran No. 340 A kelurahan Gading, kecamatan Kenjeran, Surabaya dari orang yang salah, mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Sie Probo Wahyudi, Alexander Arief.
“Mereka tidak mengerti masalah yang sesungguhnya. Itu kan terjadi sebelum adanya pembatalan jual beli awal di tahun 2006. Jadi gugatan itu terjadi di tahun 2003. Artinya itu apa,? setelah itu selesai antara Widjaja dengan Pudi Astuti melakukan pembatalan itu. Berarti barang ini sudah clear kembali miliknya Pudiastuti. Jadi dimana ada salahnya,” kata Alex. Kamis (29/2/2024).
Selanjutnya Alex menceritakan, setelah Pudi Astuti melakukan pembatalan. Pada tanggal 4 Mei 2007 DR. H Suharyono (suami Pudi Astuti) meninggal dunia dan pada 14 Maret 2014 diterbitkan Akta Kematian oleh Dispendukcapil Jakarta Timur.
Selang 14 hari kemudian, tepatnya pada 18 Mei 2007 Pudi Astuti juga meninggal dunia dan pada 13 Maret 2014 diterbitkan Akta Kematian oleh Dispendukcapil Jakarta Timur.
Semasa hidupnya pasangan suami istri DR. H Suharyono dengan Pudi Astuti mempunyai 7 anak yaitu Ir. Endang Sri Rahayu, Dokter Rita Barawati, Ir. Edi Pangaribowo, Yanuar Limantoro, Cicik Permata Dias Suciningrum, Karunia Indra Cahya Pawitra dan Cintiya Anindya Indriati.
Tanggal 10 Maret 2013 mereka membuat Surat Keterangan Ahli Waris yang dicatat di kantor Kelurahan Cipinang, Cempedak dan tercatat dalam buku register Kecamatan Jatinegara.
Tanggal 30 September 2013 para ahli waris DR. H Suharyono dengan Pudi Astuti membuat Akte Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomer 12 dan Akta Kuasa Menjual Nomer 127 di Notaris Eny Wahyuni setelah menjual tanahnya seluas 290 Meterpersegi dari luas keseluruhan 7090 Meterpersegi di Jalan Kenjeran 438 Surabaya kepada Sie Probo Wahyudi.
Tanggal 17 Pebruari 2014 melalui Notaris Eny Wahyuni, para ahli waris DR. H Suharyono dengan Pudi Astuti membuat Akta Ikatan Jual Beli Nomer 48 dan Akta Kuasa Menjual Nomer 49 atas penjualan tanahnya seluas 6.800 Meterpersegi yang terletak di Jalan Kenjeran Nomer 348 kepada Sie Probo Wahyudi.
“Sie Probo Wahyudi beli lagi,” katanya.
Terus ungkap Alex, setelah itu muncul Akta Perdamaian yang dibuat antara ahli waris Pudi Astuti yakni Cicik Permata Dias dkk bersama-sama dengan ahli waris Widjaja yang bernama Ratna Widjaja dan Enny Widjaja.
Mereka diduga melakukan konspirasi untuk melakukan Pembuatan Akta Perdamaian di Notaris Jakarta Harjono Moekiran. Juga Akta Perdamaian Nomor 02 tanggal 2 April 2015.
“Jadi setelah tanah-tanah itu dijual ke Sie Probo, mereka membuat Akta Perdamaian. Isi dari Akta Perdamaian itu menyatakan, bahwa Akta Pembatalan yang pernah dibuat oleh orangtuanya di tahun 2006 tersebut dibatalkan dan dicabut oleh mereka. Sehingga Jual Beli di Tahun 1990 (Akta Nomer 10 dan Akta Kuasa Nomer 9) itu dihidupkan kembali. Timbul pertayaan, apakah itu diperbolehkan. Karena Hak itu sudah beralih kepada pihak lain,” ungkap Alex.
Akibat kejadian itu lanjut Alex, Sie Probo, melaporkan Mohammad Sutomo Hadi dan Cicik Permata Diaz kepada Polisi.
Tanggal 20 Juni 2017, Pengadilan Negeri Surabaya menghukum Sutomo Hadi dengan pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti bersalah membuat Akta Perdamaian Nomor 02 tanggal 2 April 2015 yang membatalkan Akta Pembatalan Nomer 68 tanggal 29 September 2006.
Padahal sebelumnya Sutomo Hadi dengan Cicik Permata Dias Suciningrum telah menjual kepada Sie Probo Wahyudi tanah seluas 290 Meterpersegi yang terletak di Jalan Kenjeran Nomer 248 – 250 Surabaya, sebagaimana tertuang dalam Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 126 tanggal 30 September 2013 dan Akta Kuasa Menjual Nomer 127 tanggal 30 September 2013 atas tanah seluas 6.800 Meterpersegi di Jalan Kenjeran 348-350.
Tanggal 1 Pebruari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya menghukum 2 tahun penjara kepada Cicik Permata Dias Suciningrum.
“Akta Perdamaian ini yang mencabut Pembatalan oleh orangtuanya di tahun 2006. Jual beli itu sudah dibatalkan. Itu yang mendasari Cicik Permata Diaz dan Sutomo Hadi dinyatakan bersalah dan Dihukum 2 tahun penjara. Dan vonis itu sudah kita lampirkan di dalam gugatan perdata atas Aset di Jalan Raya Kenjeran Nomer 340 A yang hendak di eksekusi ini,” lanjutnya.
Sisi lain Alex juga menyikapi tentang adanya gugatan perdata dalam perkara Nomer 155/Pdt.G/2019/PN.Sby yang akan dilakukan eksekusi.
Menurut Alex, pada saat Sie Probo melakukan gugatan, itu yang Digugat adalah Cicik Permata Diaz dkk selaku ahli waris dari Pudi Astuti sementara Sutomo Hadi tidak ikut digugat.
Ditengah perjalanan gugatan tersebut muncul Intervensi dari pihak Ratna Widjaja dan Enny Widjaja selaku ahli waris dari Widjaja. Yang mengklaim tanah yang sudah dijual Cicik Permata Diaz dan Sutomo Hadi, milik dari orangtua mereka berdua.
Dasar yang dipakai Ratna Widjaja dan Enny Widjaja adalah Akta Perdamaian yang sudah dicabut. Mereka juga dibperkuat dengan putusan Verset di Pengadilan Jakarta Timur.
“Dan itu yang dipakai oleh majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya. Sementara gugatannya Sie Probo bahwa dia sudah membeli secara sah dan melampirkan segala Akta Jual Belinya tidak dihargai. Tidak dipertimbangkan sama sekali bahkan juga tidak diputus,” bebernya.
Masih kata Alex, terlepas gugatan yang dilayangkannya tersebut ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, seharusnya gugatan yang sudah dilakukan Sie Probo haruslah tetap diputus.
“Tapi ini tidak. Mendadak dalam amarnya dinyatakan mengabulkan gugatan intervensi dari Penggugat Intervensi Ratna Widjaja dan Enny Widjaja. Sementara gugatan awalnya tidak diputus dan tidak dipertimbangkan,” kata Alex.
Juga ada bukti yang sebelumnya yaitu Widjaja menggugat Hanggar Surya di Pengadilan Tata Usaha Negara dan itu sudah selesai,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Alex berharap agar Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan eksekusi yang sedianya akan dilakukan pada 6 Maret 2024 yang akan datang.
“Karena masih dalam masa tenang Pemilu dan masih adanya gugatan perlawanan, maka saya minta eksekusinya ditunda,” tandasnya. (Han)