BANYUWANGI, beritalima.com – Kekhawatiran keluar dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Makmur, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi. Mereka resah, lantaran takut kehilangan lahan garapan mereka di RPH Pulau Merah, Silirbaru dan Senepo Selatan, BKPH Sukamade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Penyebabnya, diwilayah mereka kini telah dibentuk Kelompok Tani Hutan (KTH), yang juga siap menjadi mitra dalam pengelolaan lahan Perhutani. Sementara bagi 800 orang anggota LMDH Wono Makmur, turut mengelola hutan Perhutani merupakan salah satu sumber penghidupan penting bagi mereka.
Keresahan pesanggem LMDH ini makin menjadi ketika mereka melihat aktivitas KTH. Dimana mereka sudah melakukan pengukuran dan pemasangan patok dilahan milik Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Padahal, sesuai informasi dari pihak Perhutani, KTH yang diketuai Edi Lasmono, tersebut belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“KTH sudah mengukur dan pasang patok, tapi Perhutani tidak ada tindakan,” ucap Ketua LMDH Wono Makmur, Sukidi S Pd, Rabu (13/11/2019).
Disebutkan, dia pernah menanyakan legalitas KTH pada Sinder BKPH Sukamade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, namun tak mendapat jawaban memuaskan. Si Sinder, selaku petugas, malah mengaku tidak tahu-menahu.
Sekretaris LMDH Wono Makmur, Ali Mustofa menambahkan, Edi Lasmono, selaku Ketua KTH, pernah menemui dirinya. Disitu LMDH diajak melebur menjadi KTH.
“Kami menolak, karena LMDH juga memiliki legalitas,” katanya.
Ali Mustofa mengakui, sejumlah anggota LMDH ada yang bergabung dalam KTH besutan Edi Lasmono. Menurutnya, itu lantaran pesanggem kepincut dengan tawaran KTH. Yang mana disampaikan bahwa setelah 35 tahun, 2 hektar lahan garapan bisa diurus sertifikat.
“Yang jelas, jika KTH menyerobot lahan LMDH kita siap berhadapan,” tegasnya.
Administratur (Adm) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susetya, menjelaskan bahwa KTH) Edi Lasmono di BPKH Sukamade, belum mengantongi SK dari KLHK. Dengan begitu, KTH dibawah komando Edi Lasmono dilarang keras melakukan aktivitas diarea hutan Perhutani.
“Jika tetap melakukan aktivitas, itu ilegal,” katanya.
Namun Nur Budi membantah jika KTH Edi Lasmono telah melakukan pengukuran dan pematokan dilahan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Meskipun bantahan tersebut hanya dari hasil konfirmasi ke jajaran dan bukan dari tatap muka dengan pesanggem serta tinjau lapang di BKPH Sukamade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
“Saya konfirmasi belum dilakukan,” katanya tentang aktivitas KTH diwilayahnya. (Tim)