DEPOK,beritalima.com
Kuasa Hukum dari penggarap lahan di Kampung Serab Kelurahan Tirta Jaya Kecamatan Sukmajaya Z.Munir membantah seluruh peryataan dari Rudi Samin yang mengaku ahli waris dari alm H.Muhammad Samin sebagai pemilik lahan yang sah pihaknya bukan tanpa alasan mengungkapkan hal tersebut pasalnya sesuai dengan keputusan pengadilan dimana yang mempunyai hak atas tanah RRI tersebut adalah para penggarap sebanyak 600 orang Menurut kepres No 32 tahun 1979
Di sampaikan bahwa sebagai kuasa hukum pemohon (Penggarap) dirinya melakukan gugatan perlawan terhadap RRI dan ke empat orang yang mengaku memiliki lahan tersebut Rudi Samin,Udje.S, Alm Waris Karim dan Admin dan dalam amar putusan pengadilan di katakan yang memiliki hak atas tanah tersebut adalah para penggarap.
“Jadi ke empat orang itu tidak memiliki hak atas lahan di kampung serab,mereka termasuk para penggarap hanya memiliki hak sebanyak 200 meter persegi atas lahan tersebut dan itu bisa di buktikan dengan perkara perdata di penggadilan Negeri Depok dengan nomor 253/Pdt/2013/PT.BDG,” jelasnya,Senin (19/08/2018).
Jadi apa yang di katakan Rudi Samin terkait dengan PK 815/Pdt/2011 dan PK 558 /Pdt/2002 tanggal 22 September 2004 bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan di pengadilan dan tidak ada eksekusi,di katakan bahwa itu tidak benar karena menurut putusan pengadilan PK 588 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan peninjauan kembali atas PK 815 pada tanggal 16 agustus telah di lakukan ekskusi.
“Jadi semua jelas bahwa apa yang di katakan Rudi samin telah terbantahkan dalam putusan pengadilan bahwa lahan seluas 332.234 M2 bukan milik Rudi Samin cs,” tegasnya.
“Putusan Makamah agung jelas kok isinya bahwa menolak permohonan peninjauan kembali yang di ajukan terlawan dalam hal ini kementerian komunikasi dan Pimpinan RRI,” tegasnya.
Terkait dengan rumor lahan tersebut di miliki oleh oknum Pebpabri dirinya menegaskan bahwa memang dulu sebagian dari para penggarap lahan tersebut adalah mantan anggota TNI dan dan pada saat RRI mengklaim memilki lahan tersebut para penggarap meminta kepada mereka untuk di carikan pengacara agar tanah garapan mereka tidak di ambil alih oleh RRI.
“Dalam gugatan saya sampai Makamah Agung tidak pernah menggunakan nama Pebpabri tetapi penggarap dan mereka bisa menggajukan haknya ke BPN,” tutupnya (Yopi).