Muqowam: Keberadaan DPD RI Harus Dikembalikan Sesuai UU

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Akhmad Muqowam menegaskan, fungsi DPD RI harus dikembalikan sesuai undang-undang, sehingga tidak ada persepsi yang berbeda dengan DPR.

“Kami sepakat di DPD, pak OSO, Pak Nono dan Damayanti. Pertama kita harus husnul khotimah, berhasil dengan baik. Kedua adalah pondasi bagi DPD akan datang untuk kembali kepada undang-undang,” kata Muqowam

Itu dikatakan politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam diskusi bertajuk ‘Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah’ di Media Center, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/3).

Dikatakan Muqowam, DPD merupakan lembaga representasi daerah yang memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat. Untuk itu, DPD RI harus melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu.

Dia menilai bahwa saat ini DPD RI masih menangani masalah-masalah sektoral yang seharusnya merupakan bidang yang dinaungi oleh DPR RI. Maka dari itu, anggota DPD RI harus mampu bekerja di ruang daerah, karena anggota DPD RI merupakan wakil daerah.

“Kita tahu ruang DPD RI adalah ruang pusat dan daerah. DPD bloknya daerah, DPR itu sektoral, seperti soal luar negeri, pertahanan keamanan, kepolisian, politik dalam negeri, atau pertanian. DPR berdasarkan pada sektoralitas,” kata Muqowam yang dalam Pemilu 2019 ini maju sebagai caleg DPR dari PPP untuk Dapil I Provinsi Jawa Tengah.

Muqowam juga berharap kedepan DPD RI harus sesuai dengan pandangan dalam UUD. Namun perkara itu tidak mudah, karena teman-teman di DPR RI tidak semua ‘welcome’ dengan DPD RI. “Tetapi pondasi ini yang harus kita jaga kedepan, bahwa semua harus sesuai dengan amanat konstitusi atau UUD,” laki-laki kelahiran Salatiga, Jawa Tengah, 1 Desember 1060 ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, berbicara penguatan memang dikembalikan padaUUD 1945. Karena di dalam UUD 1945 mendudukan lembaga negara pada posisi tugasnya masing-masing.

“Saya melihat dari luar, pada prinsipnya pembangunan daerah itu tergantung pada eksekutif. Karena yang menjalankan fungsi anggaran dan UU itu eksekutif. Jadi sebenarnya tugas DPR RI juga sedikit. Jika DPD RI merasakan tugasnya kecil, ya DPR RI juga,” papar Herman.

Herman menilai hal tersebut dikarenakan imbas dari sistem presidensial. Karena presiden yang mengendalikan bukan parlemen. “Jadi realitasnya seperti itu. Tapi bila mengerucut pada UUD tugasnya memang jelas,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Di kesempatan yang sama, Peneliti LIPI Siti zuhro menyarankan agar DPD RI senantiasa mencari momentum agar bisa ditengok kembali. Maka saat ini muncul pertanyaan mendasar, apakah DPD RI itu diperlukan atau tidak?

“Yang jelas DPD RI lahir dari empat kali amandemen UUD yang merupakan metamorfosis dari utusan daerah di MPR. Dipayungi oleh konstitusi dan UU, tapi tidak cukup otoritas, karena sebagai lembaga legislatif tentunya dia harus juga punya fungsi legislasi itu yang tidak dimiliki. DPD RI dikunci sebagai perwakilan daerah namun dilematis.”

Menurut Siti, saat ini sistem tidak jelas baik dua kamar, atau tiga kamar ‘MPR, DPR, dan DPD’. Tetapi, maju atau mundur suatu daerah tidak bergantung pada eksekutif.

“Legislatif bisa melakukan pengawasan konstruktif kebijakan untung atau ruginya rakyat yang dimana perannya dilakukan DPD RI,” jelas peneliti senior yang juga pengurus Ikatan Cedikiawan Muslim Indonesia (ICMI) tersebut.

Ditambahkan, sebenarnya DPR RI dan DPD RI mempunyai tugasnya masing-masing. Sehingga peran eksekutif dan legislatif bisa menciptakan sinergitas yang bermanfaat bagi rakyat.

“Jadi DPR dan DPD mempunyai kapling-kapling sendiri. Begitu juga, eksekutif. Maka kedua lembaga ini mampu menciptakan sinergitas,” demikian Siti Zuhro. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *