SURABAYA – beritalima.com, Ucapan terimakasih beberapa kali terucap dari mulut terdakwa Musawir Bin Mursalim. Kendati dinilai bersalah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Fanny Khariska, ternyata dia hanya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan pada Musawir Bin Mursalim ini tentu saja lebih rigan 2 bulan dibanding tuntutan 7 bulan penjara dari Jaksa Kejari Tanjung Perak Irene Ulfa.
Ketua majelis hakim Ketut Suarta dalam amar putusannya yang digelar secara teleconfrence, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Musawir Bin Mursalim hanyalah percobaan pencurian semata, sesuai dakwaan Jaksa yakni Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap
Musawir Bin Mursalim dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara,” katanya diruang sidang Candra PN Surabaya. Senin (21/12/2020).
Terdakwa Musawir Bin Mursalim ditangkap Security Pakuwon City Surabaya di parkiran Apartemen Educity Pakuwon City Jl. Raya Kalisari Dharma Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya pada Senin tanggal 14 September 2020 pukul 17.00 WIB.
Hari Senin tanggal 14 September 2020, terdakwa mendatangi Apartemen Educity Pakuwon City menggunakan Gojek dan turun di tempat parkir sepeda motor. Selanjutnya terdakwa berkeliling di tempat parkir tuntuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil.
Kemudian terdakwa melihat sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No.Pol. L-5315 JU yang kunci pengamanan penutup kontaknya dalam keadaan terbuka. Mengetahui hal itu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Selanjutnya terdakwa merusak kunci kotak dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan, hingga mesin menyala.
Namun naasnya, saat mesin menyala, datang security PT Pakuwon City Surabaya dan berteriak maling-maling, sehingga terdakwa tidak jadi membawa motor Honda Scoopy tersebut. (Han)