Jakarta | beritalima.com – Dewan Pimpinan Cabang, FSP LEM SPSI Jakarta Utara tetap mengharapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp6 juta. Tentunya menjadi harapan bersama karena menjadi jantungnya buruh. Kendati Gubernur DKI Jakarta belum bisa menerima 24 Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Alainsi SP – SB se – Jakarta tidak bosan bosan silaturrahmi ke Balaikota.
Demikian hal itu disampaikan Supriyanto, selaku Ketua Panitia Penyelenggara Musyawarah Cabang VII FSP LEM SPSI Kota Administrasi Jakarta Utara, di ruang Cempaka 2 dan 3, Hotel The Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Ia pun berharap kepada Gubernur DKI terhadap aksi serikat pekerja dan serikat buruh yang belum lama ini gagal menemui. Supriyanto menyatakan, bukan yang pertama dan bukan yang terakhir namun tidak bosan bosan untuk bersilaturahmi.
“Kami kecewa Gubernur tidak mau menemui kita karena biar bagaimanapun juga harapan buruh di Jakarta ada di tangan Gubernur,” tandasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Ketua DPD FSP LEM SPSI Yusuf Suprapto, perang terhadap korupsi seperti yang diungkapkan Arief Minardi selaku Ketua Umum FSP LEM SPSI telah memberi semangat sampai pajak dinolkan untuk yang pensiun.
“Udah kerja dipajakin pensoun dipajakin juga jadi pajaknya bolak balik malah ada ide sebetulnya sudah melakukan konferensi atau memusyawarahkan soal pajak. Jadi pajak yang bernuansa kebutuhan hidup itu dihilangkan seperti beras kemudian minyak sayur,” tandas Yusuf Suprapto, Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta.
Lebih jauh soal upah, Yusuf Suprapto menjelaskan bahwa pengupahan sampai saat ini masih belum selesai, ketika menangkap arahnya pemerintah pusat ingin menetapkan satu aturan lain tentang pengupahan yang bernuansa adanya formulasi yaitu
yang melibatkan inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.
“Kalau kita merujuk kepada gerakan-gerakan kita
terdahulu bahkan PP 78/2015 saja yang disitu menuliskan formulasi inflasi setelah pertumbuhan ekonomi 100% kita menolak,. Itu yang menjadi catatan kita,” terangnya.
Yusuf pun menegaskan, ada ekses negatif yang terjadi saat penerapan upah-upah di masa yang lalu. Salah satu yang paling kuat di masa yang lalu adalah adanya kegiatan pilkada yang ini kemudian menyeret Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta, hari ini itu lebih rendah daripada upah minimum Kota dan Kabupaten Bekasi
juga Kabupaten Kerawang.
“Inilah yang menjadi perjuangan kita, satu dari sekian UMP kita ini kita minta untuk distandarkan sebagaimana Pemerintah menstandarkan keputusan daripada kenaikan UMP hilang yang akan kita tunggu supaya menjadi dasar melaksanakan kegiatan kegiatan perundingan dintingkat unit dan dinperusahaa kita masing masing,” himbau Yusuf kepada Pemprov DKI.
Tahun lalu sudah muncul upah sektoral pungkas Yusuf, ini menjadi kabar baik dan menjadi tantangan berdasarkan peraturan yang diarahkan kepada Pemerintah Pusat.
“Bahwa upah sektoral ke depan itu bisa muncul dan juga bisa hilang. Ini menurut rancangan yang sudah disebarluaskan walaupun belum disoalisasikan kepada kita,” pungkasnya.
Jurnalis : Dedy Mulyadi








