Musnahkan BB Narkoba, Kejaksaan Bondowoso Nyatakan Perang Narkoba

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com –
Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang dengan cara dibakar, di depan halaman Kejari setempat, Senin (16/12/2019).

BB tersebut merupakan hasil dari ungkap kasus sejak Bulan Mei hingga Desember 2019. Adapun BB tersebut, yakni berupa narkoba jenis sabu seberat 7,84 gram, satu bungkus serbuk daun gorila atau ganja, 1858 butir pil berlogo Y serta 212 butir pil warna kuning berlogo DMP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Unaisi Hetty Nining Sh Mh mengatakan, bahwa BB tersebut diperoleh dari hasil ungkap dari bulan Mei sampai Desember 2019.

“Barang bukti ini diperoleh dari 26 kasus, yang masing-masing dari pemakek dan pengedar,” katanya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, sebenarnya barang bukti yang diamankan, pihaknya tidak boleh menyimpan melebihi dua bulan.

“Dan satu bulan sudah saya musnahkan, dan dalam tahun ini sudah 2 kali melakukan pemusnahan,” jelasnya.

Ditanya perihal ada oknum polisi di Bondowoso menggunakan narkoba. Unaisi menegaskan Tak akan pandang bulu menangani kasus narkoba.

“Yang jelas kita tetap berantas dan untuk hukumnya, agar diberikan efek jera,” paparnya pada sejumlah awak media.

Sementara mengenai kasus oknum polisi tersebut, lanjut dia, berkasnya belum sampai di kejaksaan. “Soal narkoba tidak akan pandang bulu,” imbuhnya.

Dia berharap agar muda di Kabupaten Bondowoso, khususnya, menjauhi serta memerangi narkoba, karena sangat merugikan.

Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri Bondowoso, I Wayan Eka Mariarta mengatakan, bahwa perlu dibedakan antara pengguna dan pengedar dalam kasus narkoba. Mengingat pemakai merupakan korban.

“Artinya dalam pemberantasan tidak boleh disamakan antara pengedar dan penggunaan. Penggunaan bisa dikategorikan sebagai korban,” jelasnya.

Jika ternyata kata dia, hasil penangkapan oleh polisi ternyata adalah pengguna. Maka, bisa ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan, untuk rehabilitasi.

“Sejauh ini, saya lima bulan di sini belum pernah menghadapi kasus narkoba. Di sini yang marak pil Logo Y seperti disampaikan ibu Kajari sama jenis DPM,” paparnya.
Dia berharap

Hadir dalam pemusnahan narkoba di Kejaksaan tesebut, Pengadilan Negeri Bondowoso, Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba,serta seluruh pihak terkait lainnya. (*/Rois/Bh)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *