Musnahkan Ganja Kering, Polda Minta Masyarakat Persempit Gerak Pelaku

  • Whatsapp

ACEH,Beritalima-Polda Aceh memusnahkan barang bukti Narkoba Jenis Ganja Kering dan Sabu oleh Ditresnarkoba Polda Aceh, hal ini dikatakan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Rio S. Djambak, Kamis,27-12-2018.

“Jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari itu berupa ganja sebanyak 795,5 kilogram, dan sabu sebanyak 18.849,44 gram.Selain itu ada juga tersangka sabu 5 orang.

Kapolda Aceh dalam sambutan tertulis diantaranya mengatakan kita ketahui bersama, penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi salah satu ancaman nyata yang sangat meresahkan selain sebagai perbuatan melawan hukum dan juga perbuatan yang dilarang oleh agama, penyalahgunaan Narkoba adalah musuh bangsa yang harus kita berantas di seluruh sendi kehidupan masyarakat, karena berdasarkan data dan fakta menunjukan kondisi peredaran narkoba di Indonesia semakin tinggi dan sangat memprihatinkan.

Selain itu, penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba telah mendapat perhatian serius dari Pemerintah dan telah ditekankan kepada setiap aparatur negara bersama seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba secara lebih gencar, lebih berani, lebih komprehensif dan terpadu.

Disamping jenis Narkoba yang telah marak beredar sebelumnya, saat ini kita dihadapkan dengan beragam narkoba jenis baru yang mengancam generasi penerus bangsa,Para pelaku kejahatan narkoba juga terus berkembang dengan beragam modus operandi baru dalam melakukan aksinya mengedarkan narkoba kepada masyarakat. Perkembangan teknologi juga menjadi salah satu pendukung bagi para pelaku dalam menyiasati modus-modus baru untuk mengelabui petugas dan memperdaya korbannya sehingga terjerumus ke dalam rantai peredaran narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar hingga menjadi produsen bandar, kata Kapolda.

Untuk mengantisipasi persoalan yang semakin mengakar tersebut, diperlukan soliditas dan sinergitas semua pihak, baik aparat Pemerintah, Lembaga/instansi dan stakeholders maupun semua lapisan masyarakat untuk saling bahu membahu dan bekerja sama secara lebih serius dan konsisten, sehingga sindikat narkoba tidak bertambah besar dan bergerak bebas dalam mengedarkan narkoba terutama di Provinsi Aceh.

Penyalahgunaan Narkoba telah menjelma menjadi musuh bangsa yang sangat berbahaya. Terlebih lagi bagi para korban pengguna narkoba tersebut didominasi oleh generasi muda selaku penerus bangsa yang sangat diharapkan sumbangsih pikiran dan tenaganya, untuk melanjutkan estafet pembangunan bangsa Indonesia ke depan. Perlu kita sadari bahwa, narkoba adalah salah satu proxy war yang paling berbahaya,yang menjadi senjata penghancur generasi suatu bangsa.

Pada hari yang berbahagia ini, kita akan sama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang telah dilakukan Polda Aceh dan jajaran selama tahun 2018 serta telah memperoleh ketetapan hukum tetap, dengan barang bukti ganja 795,5 kilogram dan sabu 18.849,44 gram.

Kapolda dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarkat Aceh, rekan-rekan TNI, BNN, Lembaga Pemerhati Narkoba dan seluruh stakeholders terkait lainnya, atas dukungan dan kerja sama selama ini dalam mendukung Polda Aceh dan jajaran mengungkap serta memberantas peredaran Narkoba di Aceh.

“Narkoba ini musuh kita bersama dan musuh Bangsa, mari kita sama sama dan bahu membahu untuk memusnahkan barang haram tersebut, saya minta kepada semua pihak jangan segan segan untuk melapor jika kedapatan jenis barang haram tersebut, dengan ada kerjasama dengan semua pihak supaya ruang gerak para pelaku itu sempit.

“Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan berupa Ganja Kering,Sabu sabu dan Pil Exstasi, semua barang tersebut hasil penangkapan yang di lakukan oleh tim yang bekerja sama antara Polri dan TNI yang selama ini bertugas di lapangan.

“Pemusnahan Barang haram jenis Ganja kering dan Sabu dengan cara di bakar oleh jajaran Polda Aceh, serta di saksikan oleh Forkopimda Provinsi Aceh dan pelaku yang sudah di tangkap yang selama ini sudah jadi tahanan Polda Aceh.”(A79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *