Timika,beritalima.com. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Timika memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu milik seorang tukang ojek berinisial RS alias Wanto yang diamankan di Jalan Perintis, beberapa waktu lalu.
Pemusnahan yang dilakukan di kantor BNNK Timika, Selasa (4/02) dipimpin langsung Kepala BNNK Timika Kompol Mursaling didampingi pihak Polres Timika, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, penasehat hukum dan disaksikan langsung oleh pelaku RS alias Wanto. Ini merupakan pemusnahan perdana di awal tahun 2020.
Dimana, diketahui BB yang diamankan dari tangan tersangka ada enam paket narkotika jenis sabu seberat 3,34 gram.
“Untuk berat bersihnya itu sekitar 1,88 gram. Kita sudah sisihkan 0,55 gram untuk uji labfor dan pembuktian di pengadilan 0.62 gram. Sehingga yang kita musnahkan sekarang ada 0,71 gram,” kata Kepala BNNK Timika Kompol Mursaling.
Kata Mursaling, penanganan kasus terhadap tersangka pelaku RS alias Wanto masih dalam tahap pemberkasan.
RS alias Wanto ditangkap saat hendak menjual enam paket narkotika jenis sabu itu kepada salah satu konsumen di Jalan Perintis pada Kamis (16/1/2020) lalu.
Sekitar pukul 17.20 WIT, pelaku menyimpan pembungkus rokok yang berisikan dua bungkus plastic kecil diduga shabu, di pinggir Jalan Perintis Timika Indah. Yang nantinya akan dipungut dan diambil oleh si pemesan. Namun, pelaku kemudian ke lokasi itu untuk mengecek apakah barang itu masih ada atau sudah diambil.
Petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku di area tersebut. dan ditemukan tiga bungkus plastik kecil yang tertempel pada belakang terminal listrik (Colokan kabel roll –red) dan satu bungkus kecil yang diselipkan di dalam kasur.
(Timika/Lasatia)