Muspida Sorsel Musnahkan Barang Kedaluwarsa

  • Whatsapp

TEMINABUAN, Berita lima.Com – Pemerintah kabupaten Sorong Selatan musnahkan ribuan.barang kedaluwarsa yang disita dari puluhan took dan kios yang tersebar di 3 Distrik ,acara ini dilakukan secara simbolis usai acara apel dan senam pagi pada jumad 02/02/2018 bertempat di Aula Distrik Teminabuan.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Sorong Selatan Drs Marthinus Salamuk,Perwira Penghubung kodim 1704 Teminabuan Mayor Inf. Wilson N Path,S.Sos,Wakapolres Sorong Selatan Kompol Bidik Risaladi,SH, Kepala Dinas Sosial kabupaten Sorong Selatan Saul Salamuk,S.Pd, Kepala BPJS Cabang Teminabuan Yan Robert Warer,Kepala Dinas Perindagkop Dan UKM Agustinus Wamafma,S.Hut, Pimpinan OPD serta ASN dilingkungan Pemkab Sorong Selatan.

Dalam kesempatan ini Disperingakop Sorsel menggelar pemusnahan barang kedaluwarsa yang merupakan hasil sitaan selama bulan Desember 2017 yang lalu di Distrik Teminabuan, Distrik Moswaren dan Distrik Inanwatan
Pemusnahan barang kedaluwarsa ini ditandai dengan pembacaan berita acara dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dilanjutkan dengan pemusnahan yang dilakukan oleh Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli,SE, Wakil Bupati Sorong Selatan Drs Marthinus Salamuk,Perwira Penghubung kodim 1704 Teminabuan Mayor Inf. Wilson N Path,S.Sos,Wakapolres Sorong Selatan Kompol Bidik Risaladi,SH,serta Kepala Dinas Perindagkop Dan UKM Agustinus Wamafma,S.Hut.

Dalam pemeriksaan ini ditemukan dan disita sebanyak 1768 item barang campuran dari pedagang di 3 wilayah distrik ,pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan sejumlah barang dan untuk barang lainya akan dimusnahkan di TPA ( Tempat Pembuangan Akhir) di kampong Songger Jati Distrik wayer.

Bupati Samsudin menjelaskan bahwa Negara dan pemerintah hadir untuk memberi perlindungan kepada masyarakat sehingga wajib hukumnya pemerintah daerah dapat mengawasi dan memeriksa dan menyita barang yang tidak layak konsumsi yang masih diperjual belikan.

Bupati berharap agar dinas teknis dapat memberi pengawasan kepada para pedagang yang menjual dagangan yang telah kadaluwarsa,menyita dan memusnahkan barang barang ini.
Bupati menghimbau kepada warga masyarakat agar jika mendapatkan barang dagangan yang kadaluwarsa segera melaporkan ke Dinas terkait sehingga pedagang tersebut dapat ditindak lebih lanjut dan diberi peringatan,” jelasnya.

Kepala Dinas Perindagkop Dan UKM Agustinus Wamafma,S.Hut menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan operasi perlindungan konsumen tahun 2017 lalu. menurutnya saat ini pihaknya belum melakukan penindakan namun hanya melakukan teguran dan melakukan pembinaan secara administrasi.

Dirinya berharap dengan melihat begitu banyak barang kedaluwarsa yang disita Agus Wamafma mengajak pihak pihak terkait untuk membuat suatu rekomendasi untuk menyikapi hal ini
Lanjutnya kedepan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan polres Sorong Selatan akan melakukan penindakan secara hukum.(Engelberto)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *