Musrenbang Kecamatan Mangoli Selatan Fokus Pembangunan Infrastruktur

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara(Malut)
digelar diKantor Camat Mangoli Selatan Desa Buya, Sabtu (29/02/2020)

Musrenbang kali ini, fokus pada pembangunan Infrastruktur, yakni optimalisasi pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, talud serta pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing.

Hadir dalam Musrenbang, Anggota DPRD Kepulauan Sula, fraksi PAN
Abdul Kadir Sapsuha, Kapolsek Kecamatan Mangoli Barat yang diwakili oleh Ipda Risman Ipa, dinas pendidikan, dinas pertanian, dinas kesehatan dan dinas-dinas lainny, serta Muspika Kecamatan Mangoli Selatan serta para delegasi Musrenbang Desa se-Kecamatan Mangoli Selatan.

Camat Kecamatan Mangoli Selatan, Ajis Umanahu mengatakan, kegiatan Musrenbang di Kecamatan Mangoli Selatan, merupakan lanjutan hasil musrenbangdes setiap desa. Namun nampak hasil dari musrenbangdes di Prioritas pembangunan daerah tahun 2021
1. Pendidikan dan kesehatan
2. Kemiskinan dan pengangguran
3. Infrastruktur, tataruang dan pengembangan wilayah
4. Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan pemberdayaan masyarakat
5. Produktivitas pertanian
6. Program penunjangan prioritas

“Saya berharap kedepannya kita fokuskan pembangunan di bidang Sumber Daya Manusia berdaya saing. Karena SDM merupakan modal utama dalam membangun di segala bidang, sehingga kita dapat mensejahterakan disegala bidang”, ungkapnya.

“Fokus pembangunan infrastruktur sentra produksi menjadi pembahasan utama. Jadi usulan-usulan ini kita harapkan ada realisasinya kedepan”, tandas Camat.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Sula, Drs. Husen ibrahim yang diwakili Kepala Bidan Ekonomi dan SDA, Fahrul Umasangaji menyampaikan, hasil musrenbangcam merupakan tolak ukur pembangunan di kecamatan yang akan disampaikan ke kabupaten sesuai dengan undang – undang nomor: 25 tahun 2004 tentang sistem Pembangunan Nasional.

Undang – Undang 17 2003 tentang keuangan negara, undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor: 8 tahun 2008 tentang tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, Permendagri nomor: 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah ( RKPD). “Sesuai surat edaran Bupati Kepulauan Sula, Nomor, 009/58/KS/I/2020.

“Untuk itu kiranya para anggota Musrenbang, silakan usulkan pembangunan apa saja yang akan kita rencanakan kedepannya, sehingga kita dapat menentukan barometer capaian pembangunan yang akan datang” jelasnya. [DN]

beritalima.com

Pos terkait