Jombang | beritalima.com – Hari kedua Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Muarenbang) RKPD Kabupaten di Kecamatan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rabu (1/2/2023) dilaksanakan di Kecamatan Jombang, Kecamatan Tembelang, Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben.
Musrenbang dikatakan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, amanah UU No.25/2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.13/2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Muarenbang ini merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan dalam proses penyusunan dokumen RKPD tahun 2024.
Musrenbang di hari kedua ini terbagi tugas yakni Musrenbang Kecamatan Jombang dan Kecamatan Tembelang dibuka oleh Sekdakab Jombang Agus Purnomo sedangkan di Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben dibuka Bupati Jombang. Hadir Camat Jombang Sudiro selaku tuan rumah, Kepala BAPPEDA, dan dihadiri juga Danramil dan Kapolsek setempat serta para Kepala Desa dan Lurah.
Kedua pejabat penting dalam Musrenbang RKPD di Kecamatan tersebut, menyampaikan beberapa kebijakan pembangunan daerah untuk penyusunan perencanaan tahun 2024 mengalami beberapa penyempurnaan, diantaranya adalah layanan publik melalui digitalisasi layanan sampai tingjat desa. Penetapan Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) dengan nilai yang lebih besar dari tahun 2023.
Juga disampaikan alokasi belanja infrastruktur, perbaikan jalan akan terus dilakukan, penanganan kemiskinan ekatreem, penuntasan stunting, dan pemerataan sarpras kecamatan. Kecamatan Jombang ujar Agus, memiliki jumlah penduduk sebanyak 139.666 yang tersebar 20 Desa, 151 Rw dan 768 Rt.
“Tahun 2024 Kecamatan Jombang mendapat alokasi anggaran PIK sebesar Rp.1.244.424.528. Alokasi itu diprioritaskan untuk kegiatan infrastruktur yang diputuskan melalui rapat Musrenbang yang kita lakukan sekarang,” pungkasnya.
Dengan demikian diharapkan Bupati melalui Sekda, dengan adanya program Pagu Indikatif Kewilayahan ini, akan mampu menjawab pertanyaan tentang kepastian usulan yang diberikan oleh Desa melalui mekanisme Musrenbang Kecamatan.
“Dengan besaran pagu yang diberikan, selanjutnya dilakukan musyawarah untuk memutuskan peruntukannya, sesuai dengan menu prioritas Kecamatan yang sudah ditentukan oleh BAPPEDA, yakni JITUT, PJU dan jalan kabupaten,” ujarnya..
Lanjut Agus dalam dokumen perencanaan tahunan termasuk di tahun 2024 ungkapnya, usulan masyarakat tidak hanya disampaikan melalui usulan prioritas kecamatan, akan tetapi usulan tersebut dapat disampaikan melalui perangkat daerah bersangkutan yang nanti dilakukan pembahasan pada mekanisme Forum Perangkat Daerah.
Reporter : Dedy Mulyadi