Mutasi Dan Pelantikan 142 Pejabat Ilegal, Ini Kata Pj Bupati Bangkalan

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima.com- Aktivis senior Bangkalan mengatasnamakan eksponen 98′ kembali lakukan aksi. berkaitan dengan dugaan mutasi dan pelantikan 142 pejabat pemerintahan daerah (Pemda) kabupaten Bangkalan yang dianggap ilegal. Senin (26/3/2018) di kantor Bupati Bangkalan.

Mutasi dan pelantikan 142 pejabat itu pada hari Jum’at (23/2/2018) lalu oleh mantan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad. Padahal, secara aturan Bupati tidak boleh melakukan mutasi jabatan selama enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. kecuali mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara tertulis.

“Pejabat yang rapat diatas itu adalah pejabat ilegal. Maka rakornya ilegal karena pejabatnya ilegal,” teriak orator aksi, Risang. Karena pada saat itu juga sedang berlangsung Rakor (rapat koordinasi) di kantor Bupati Bangkalan.

Dalam tuntutannya, mereka meminta Pj (Pejabat) Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh, untuk mengembalikan 142 pejabat ilegal tersebut ketempat kedudukan yang semula.

“Membuat kesepakatan bersama kembalikan 142 pejabat itu kehabitatnya,” lanjutnya.

Selain itu, Risang juga mengatakan, ketika mutasi dan pelantikan 142 pejabat itu terbukti tidak ada SK (surat keputusan) dan tidak ada surat izin dari Mendagri karena berdasarkan keterangan Sekda (sekertaris daerah) dan BPKPSDA sama-sama bilang tidak tahu.

“Ketika sudah jelas ini adalah mall administrasi, lantas secara konstitusi apa yang harus dilakukan terhadap 142 pejabat bodong ini,?” tanya Risang kepada Pj Bupati Bangkalan.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat secara internal berkaitan dengan permasalahan pengangkatan 142 pejabat tersebut.

“Kalo berkaitan dengan itu saya tidak mau berandai-andai, tunggu dan sabar nanti akan ada keputusan yang tepat berdasarkan ketentuan dan akan kita selesaikan melalui pimpinan kami yaitu Mendagri.” ujar Indra S. Ranuh.

Berkaitan dengan mall administrasi 142 pejabat itu, Indra S. Ranuh mengatakan berdasarkan UUD nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Ketika terjadi mall administrasi bisa dilakukan perbaikan. Selain itu, orang yang terbukti melakukan mall administrasi bisa diberhentikan dari jabatannya.

“Bisa dibatalkan, bisa diperbaiki, dan sanksi kepada orang yang melakukan mall administrasi bisa sanksi administrasi juga berupa tegoran, penurunan pangkat dan juga bisa pemberhentian,” tandas Pj Bupati Bangkalan menjelaskan. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *