Mutasi Kepala Sekolah SMP Menyalahi Aturan?

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Ketua Umum LSM Bintang Nusantara, Raden Ali,minta agar pelantikan 38 kepala sekolah SMPN se-Tulungagung 14 April 2020, ditinjau kembali. Alasannya, karena dinilai banyak menabrak aturan dan asal asalan.

“Saya minta Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) meninjau ulang SK pelantikan kepala sekolah. Masalahnya, kepala sekolah yang dimutasi dan yang dipromosikan diduga tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017,” katanya.

Menurutnya lagi, setelah LSM Bintara didatangi puluhan kepala sekolah yang konsultasi dan mengeluh atas kebijakan mutasi dan promosi Kepala Sekolah SMP, pihaknya dan tim advokasi setelah mengkaji, menilai pelantikan sejumlah Kepala Sekolah dimaksud, dinilai ada unsur kepentingan dan tidak melalui unsur formal, dan tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

“Saya heran ada dua surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung. Yakni pada tanggal 8 April 2020 dengan nomor 005/1434/104.050/2020 dan pada tanggal 14 april 2020 dengan nomor 005/1478/104.050/2020,tentang undangan yang rencana akan melaksanakan pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan guru yang diberitugas sebagai kepala sekolah,” tuturnya.

“Dari sekian puluh tersebut ada 8 guru yang di promosikan menjadi kepala sekolah. Ini harus jelas, guru dapat menjadi bakal calon kepala sekolah apabila memiliki kualifikasi akademik semua. Pada pasal 2 ayat (1) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Jangan sampai asal asalan,” jelasnya.

Dimana periodesasi penugasan Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi. Periodisasi setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu empat tahun.

“Kalau kita hitung seharusnya tahun 2022 bisa melakukan mutasi dan promosi. Ini belum genap 3 tahun sudah mutasi besar besaran. Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan diatas setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 Tahun.,” lanjutnya.

Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 Tahun dan paling lama dua masa periode atau delapan Tahun.Penugasan Kepala Sekolah berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.

Alasan Pejabat Pemerintahan akan menggunakan Diskresi untuk melakukan mutasi dan promosi guru sebagai kepala sekolah, harus memenuhi syarat diantaranya sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan Konflik Kepentingan,dan dilakukan dengan iktikad baik. Sehingga menjadi pertanyaan besar apakah pembuat keputusan mutasi dan promosi Kepala Sekolah telah mengacuh pada peraturan tersebut itu yang harus jelas.

Dalam PP 11 Tahun 2017 sudah dijelaskan tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diantaranya berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

Satu aitem saja yang kami minta tentang penilaian kerja,Coba di publis biar masyarakat tahu nantinya. Penilaian kinerja dan disiplin PNS dijelaskan secara singkat pada pasal 228 sampai dengan pasal 230,Penilaian kinerja menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian kinerja berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memerhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Penilaian dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Sedangkan disiplin menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas dan pelanggaran disiplin dijatuhkan hukuman disiplin,Ini semua sudah jelas.

Kalau Dinas Pendidikan bertanya kepada saya atas dasar apa meninjau ulang dan merevisi pelantikan +38 kepala sekolah SMPN se-Tulungagung pada tanggal 14 april 2020 yang bertempat di aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung.

Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dalam hal pelaksanaan wewenang berdasarkan mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat dapat menarik kembali wewenang yang telah dimandatkan. Saya tunggu dari surat yang saya kirim ke dinas tadi supaya ditindak lanjuti,pungkasny. (dst)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait