Muzammil Safi’i Ajak Dialog Masyarakat Terkait SE Menag

  • Whatsapp

PASURUAN, Beritalima.com|
Anggota DPRD provinsi Jatim H Muzammil Safi’i SH MSi mengungkapkan, adanya Statement maupun SE (Surat Edaran) dari Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas terkait pengaturan Toa (Pengeras suara masjid), menuai banyak kontroversi. Bahkan ada pihak-pihak yang salah paham dalam menyikapi kebijakan Menteri Agama ini.

Menanggapi polemik tersebut, penasehat fraksi NasDem DPRD provinsi Jatim, Muzammil menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan. Bahkan jika ada yang tidak selaras dengan pemikirannya, Muzammil mengajaknya untuk melakukan dialog.

“Respon terkait aturan tentang Pengeras suara ( Toa) di tempat ibadah, sebetulnya pengaturan mengenai penggunaan pengeras suara di Musholla dan masjid. Bagi daerah seperti Pasuruan itu sudah biasa dilakukan ketika menjelang masuknya bulan Romadlon. Setiap tahun dibuatkan kesepakatan antara Forkompinda (dulu Muspida) dengan MUI, NU dan Muhammadiyah terkait dengan kapan penggunaan Pengeras luar dan kapan harus mengunakan pengeras dalam masjid,” jelas Muzammil.

“Beberapa menit Menjelang adzan panggilan untuk melakukan sholat lima waktu menggunakan pengeras luar, sementara sholat jamaah menggunakan pengeras dalam. Untuk kegiatan Tadarrus dibatasi sampai dengan pukul 22.00 setelah itu harus dimatikan, karena banyak orang yang harus istirahat atau ada yang sakit dan sebagainya, sehingga tidak mengganggu mereka. Bukankah agama juga memberikan rasa aman dan ketenangan pada pemeluknya dan orang lain.
Itu semua dilakukan untuk menjaga kerukunan internal dan antar ummat beragama terkait dengan praktek peribadatan, terlepas ada yang keberatan atau tidak,” paparnya.

“MA IPNU Jawa Timur mendukung penuh Surat Edaran Menag Nomor 5 tahun 2022, terkait pengaturan Pengeras Suara ( Toa) dari tempat ibadah demi menjaga kerukunan kehidupan di masyarakat yang plural,” terang mantan wakil Bupati Pasuruan dua periode ini.

“Kalau toh ada kelompok masyarakat yang tidak setuju adalah suatu hal yang wajar. Di era demokrasi ini masyarakat boleh setuju ataupun tidak setuju. Yang tidak boleh adalah, ketika ketidak setujuan karena ketidak sukaan, atau dipolitisasi dengan tujuan menjatuhkan pribadi Menag, atau latar belakang Menag yakni NU. Karenanya saya rasa kita perlu mendahulukan dialog dari pada emosional,” sambung Anggota komisi A ini.

Muzammil menambahkan, bahwa pihaknya memberikan kesempatan dan fasilitas kepada masyarakat untuk mengemukakan pendapatnya.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk memahami secara utuh SE tersebut, supaya tidak terjadi salah paham. Untuk menjaga mobilisasi pendapat dan massa,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait