Na loh! Ratusan Mesin Rokok Ilegal Masih Beroperasi di Pamekasan

  • Whatsapp
Caption, Mesin Rokok Ilegal (Ilustrasi)

PAMEKASAN, Beritalima.com|Sebanyak 121 mesin linting rokok tidak memiliki sertifikat registrasi dan tidak memenuhi syarat ditemukan beroperasi di Pamekasan.

Hal itu terbongkar setelah Tim Pengawas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan melakukan razia mendadak terhadap industri rokok lokal.

Bacaan Lainnya

Angka temuan tersebut dianggap melonjak tajam dibandingkan tahun 2024 lalu, yang hanya tercatat 50 mesin.

Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan, Khoirul Qomar, menyebut, dari 104 Perusahaan Rokok (PR) yang disasar di berbagai kecamatan. Hasilnya ditemukan 181 mesin, jauh melampaui target awal sebanyak 140 mesin.

“Dari temuan itu, mesin yang tidak memenuhi syarat tidak bisa beroperasi dan prosesnya wajib diselesaikan agar perusahaan bisa menjalankan produksi sesuai aturan,” kata Khoirul Qomar, Kamis (25/9/2025).
Qomar tidak menafikan bahwa di Pamekasan masih banyak perusahaan rokok yang belum memahami prosedur registrasi mesin melalui aplikasi Si Penting.

Padahal, kata dia, aturannya sudah jelas bahwa jika perusahaan rokok tersebut belum mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) maka tidak boleh memproduksi apapun.

“Ini yang masih sering diabaikan, terbukti, banyak mesin belum memiliki sertifikat, bahkan ditemukan sejumlah PR yang belum NPPBKC tapi tetap beroperasi,” ungkapnya.

Kendati, dari temuan ratusan mesin ilegal ini belum diketahui secara pasti langkah Bea Cukai Madura dalam menyikapi pelanggaran tersebut.[TIM]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait