Nadiem Batalkan 50 Persen Dana BOS Untuk Honorer, Ini Tanggapan Wakil Rakyat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Kabar buruk menimpa guru honorer yang telah mengabdikan dirinya untuk mencerdaskan anak bangsa yang menurut UU adalah tugas negara. Soalnya, 50 persen dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya digunakan membayar honor tenaga pendidik tersebut dipotong Pemerintah terkait dengan wabah virus Corona (Covid-19) yang melanda seluruh provinsi di tanah air.

Anggota Komisi X DPR RI yang juga tokoh pendidikan Jawa Timur, Prof Dr Zainuddin Maliki mengaku prihatin dengan keputusan yang baru dikelurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim. Pasalnya, para guru honorer itu telah mengabdi mengisi kekurangan guru, menggantikan guru yang pensiun atau meninggal, mengisi kekosongan jabatan guru yang diangkat menjadi kepala sekolah.

Ditambahkan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu, penambahan sekolah dan kelas baru bisa berjalan antara lain berkat jasa pengabdian para guru honorer ini. Gaji yang mereka peroleh sangat memprihatinkan. Seorang guru honorer menerima Rp 400.000 hingga Rp 500.000. Kalau ada yang memdapat Rp 1 juta lebih, itu tidak banyak.

Padahal, lanjut Zainuddin, sekarang sekolah tidak memiliki sumber dana untuk membayar para guru honorer karena BOS dihabiskan untuk menjamin pelaksanaan pembelajaran siswa dari rumah selama masa pandemi. “Ini tentu semakin mèmprihatinkan terutama nasib guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019. Mereka tidak bisa mendapat penghasilan karena dampak pandemi Covid-19. Mendikbud tidak boleh lepas tangan begitu saja,” kata Zainuddin yang sebelum menjadi wakil rakyat juga menggeluti dunia mendidik ini.

Dalam hal ini, lanjut Zainuddin, refocussing anggaran Kemendikbud Rp 4,9 triliun seharusnya tetap diperjuangkan Mendikbud agar dialokasikan untuk mengatasi dampakn ekonomi pandemi Covid-19 dengan membayar gaji guru honorer,” jelas penasehat Dewan Pendidikan Jawa Timur 2016-2019 tersebut.

Seperti diberitakan, Nadiem Makarim membatalkan penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk membayar gaji guru honorer menyusul kondisi darurat pandemi Corona. “Ada perubahan kebijakan penggunaan BOS Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat meningkatnya dampak penyebaran Covid-19,” kata Nadiem.

Dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN dengan kriteria sudah tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa PSBB. “Ketentuan pembayaran maksimal 50 persen sudah tidak berlaku,” kata dia.

Kepala sekolah, lanjut Nadiem, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19. Dijelaskan, dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah, biaya transportasi pendidik. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait