Nafkah Belum Dibayar, Sengketa Gono-Gini Sora Nadhirah vs Wahyudi Frastiyio Memanas

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sidang mediasi gugatan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suaminya, Wahyudi Frastiyio, di Pengadilan Agama Surabaya berakhir tanpa kesepakatan. Perkara itu kini berlanjut ke tahap sidang pokok dengan agenda pembacaan gugatan yang dijadwalkan sekitar satu bulan mendatang, Rabu (11/3/2026).

Kuasa hukum penggugat, Yohan Dwi Kurniawan, mengatakan dalam proses mediasi pihaknya menegaskan dua kendaraan yang disengketakan memiliki nilai ekonomi cukup besar.

“Kalau dijual, mobil Toyota Innova Reborn estimasinya sekitar Rp200 juta, sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja sekitar Rp100 juta. Jadi total nilai yang kami gugat sekitar Rp300 juta,” kata Yohan kepada wartawan usai mediasi.

Selain soal harta bersama, pihak penggugat juga menyinggung putusan perceraian dari Pengadilan Agama Gresik yang hingga kini disebut belum dijalankan oleh tergugat.

Menurut Yohan, dalam amar putusan tersebut Wahyudi diwajibkan membayar nafkah mut’ah sebesar Rp10 juta, nafkah idah Rp3 juta, serta nafkah anak sekitar Rp13,1 juta setiap bulan.

“Namun sampai sekarang kewajiban-kewajiban itu belum dijalankan. Setelah perceraian, tergugat hanya memberi Rp1 juta setelah menerima somasi, lalu Rp1 juta lagi setelah menerima relaas panggilan gugatan gono-gini,” ujarnya.

Dalam mediasi, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya membantah bahwa dua kendaraan tersebut merupakan harta bersama. Mereka berdalih kendaraan itu dibeli oleh kakak Wahyudi saat Sora dan Wahyudi masih dalam masa perkawinan.

“Pihak tergugat menyatakan kendaraan itu bukan harta bersama karena dibelikan oleh kakaknya. Namun mereka juga menyampaikan pembelian terjadi saat masih dalam perkawinan,” jelas Yohan.

Ia menambahkan, mobil Toyota Innova yang kini dikuasai Wahyudi disebut dibeli dengan uang muka dari penjualan mobil sebelumnya. Sementara sepeda motor Kawasaki Ninja, menurut keterangan tergugat, sempat digadaikan sebelum akhirnya dijual.

Karena mediasi tidak menghasilkan titik temu, perkara ini dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

“Sidang berikutnya agenda pembacaan gugatan. Kami akan membuktikan bahwa kedua kendaraan tersebut diperoleh selama masa perkawinan sehingga termasuk harta bersama,” tegasnya.

Yohan juga menyoroti sikap tergugat saat mediasi berlangsung. Menurutnya, ketika hakim mediator menanyakan alasan kewajiban nafkah dalam putusan perceraian belum dilaksanakan, Wahyudi mengaku tidak memiliki uang.

“Dia mengatakan tidak punya uang sambil tertawa bersama kuasa hukumnya,” ujar Yohan.

Sementara itu, Sora Nadhirah mengaku sebenarnya tidak berniat menggugat harta gono-gini sejak awal. Namun ia merasa mantan suaminya tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban setelah perceraian.

“Sebenarnya dari awal saya tidak ingin menuntut gono-gini. Tapi karena tidak ada tanggung jawab dan saya terus disudutkan, akhirnya saya menempuh jalur hukum,” kata Sora.

Ia juga mengaku sempat mendatangi tempat usaha Wahyudi di Rawon Supangat kawasan Ketintang, Surabaya, untuk berbicara langsung. Namun pertemuan tersebut justru berujung ketegangan.

“Saya datang baik-baik untuk bicara, tapi malah terjadi pertengkaran. Bahkan sempat ada ancaman di depan anak-anak,” ungkapnya.

Sora berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian dan keadilan, terutama terkait tanggung jawab terhadap anak-anak mereka.

Terpisah, pengamat hukum perkawinan Mochamad Mas’ud menjelaskan bahwa pengaturan harta gono-gini dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 35 hingga Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurutnya, harta gono-gini merupakan harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan.

“Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama suami dan istri hidup bersama sebagai pasangan, misalnya rumah, tanah, mobil, atau aset lain yang didapat selama perkawinan,” jelas Mas’ud.

Ia menambahkan, jika terjadi perceraian, harta tersebut pada prinsipnya dibagi sama rata antara suami dan istri, kecuali ada perjanjian lain sebelumnya.

Mas’ud juga menyoroti kemungkinan status kendaraan yang dipersoalkan dalam perkara ini, jika memang dibeli menggunakan uang dari kakak pihak suami.

“Jika uang kakak diberikan sebagai hadiah kepada pasangan suami-istri, maka mobil itu bisa dianggap sebagai harta gono-gini. Namun jika uang tersebut merupakan pinjaman atau disertai syarat bahwa kendaraan itu milik suami saja, maka bisa dianggap sebagai harta pribadi,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, penentuan status harta tersebut sangat bergantung pada bukti-bukti yang diajukan di persidangan, termasuk sumber dana pembelian dan kesepakatan yang ada antara para pihak.

“Jika tidak ada perjanjian yang jelas, maka aset yang diperoleh selama perkawinan pada umumnya dianggap sebagai harta gono-gini,” pungkas Mas’ud di Pengadilan Agama Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait