Nah Loh, Masih Ada Perusahaan Abai Soal THR. Dimana Negara?

  • Whatsapp
Nah Loh, Masih ada perusahaan abai soal THR. Dimana negara? (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com| – Temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait ratusan pelanggaran, abai, soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menegaskan negara masih lemah dalam melindungi hak dasar pekerja. Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi atas pelanggaran THR. Namun di saat yang sama, sebanyak 1.461 kasus masih menggantung dalam proses, sementara hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.

Merespons hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” tutur Edy melalui rilisnya di Jakarta (27/3).

Menurutnya, akar persoalan terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha. Namun dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujar Edy.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, jalur hukum melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juga tidak memberikan solusi cepat. Prosesnya panjang, bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan seringkali putusan pengadilan tidak dijalankan oleh perusahaan.

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” sorot Edy, sembari mendorong perubahan pendekatan secara fundamental. Pelanggaran pembayaran THR harus mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sekadar administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” terangnya. Selain itu, Legiselator Dapil Jawa Tengah III itu menilai pemerintah seharusnya tidak hanya bersifat reaktif menunggu laporan, tapi langsung cegah sejak dini. Salah satunya dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” sarannya.

Edy mendesak Kemenaker untuk menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal. “Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ungkapnya.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait