SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabya menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 10 miliar subsider 2 bulan pada Rendy Delaprima Bastari, terdakwa kasus pencairan kredit yang tidak memenuhi syarat.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Yohanes Hehamoni itu hanya lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman 6 tahun penjara, denda 10 miliar atau apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Rendy Delaprima dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1)hutuf a UU Nomor 10 tahun 1988 tentang Perbankan.
“Menghukum terdakwa Rendy Delaprima Bastari dengan pidana penjara lima tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 10 miliar, subsider 2 bulan,” kata hakim Yohanes Hehamoni dalam persidangan yang digelar secara Online. Senin (24/8/2020).
Putusan hakim itu mengejutkan Aning Wijayanti yang tak lain adalah penasehat hukum terdakwa Rendy Delaprima Bastari.
Apalagi dokumen Laporan Penilaian Jaminan (LPJ) palsu bikinan Bagus Hariyadi tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di labfor Bareskrim Polri.
Diketahui, mantan marketing Bank Danamon Tbk Rendi Delaprima didakwa jaksa Kejari Surabaya melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU nomor 10 tahun 1988 tentang Perbankan.
Dia bekerjasama dengan Bagus Hariyadi, karyawan JPP SISCO menaikan penilaian taksasi agunan kredit milik PT Pilar Kuat Tekan (PKT) milik Hadi Suwanto. (Han)