JAKARTA, Beritalima.com– Pemeintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) dan membebani masyarakat karena menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya dalam keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (14/5). Dalam penyataannya, Evi mengatakan, Jokowi seharusnya mengedepankan isi pertimbangan hukum putusan MA No: 7 P/HUM/2020.
Dalam putusan itu dinyatakan terjadinya defisit anggaran karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. “Putusan MA itu terang benderang mengamanatkan agar pemerintah tidak boleh memberikan beban kepada masyarakat,” kata sebator cantik dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain itu, kata Evi, perempuan kelahiran Tanjung Enim, Sumatera Selatan yang dibesarkan di Mataram ini, Komite III juga menolak kenaikan iuran BPJS untuk kelas III pada 2021 dengan pertimbangan karena segmen peserta tersebut notabene adalah kalangan masyarakat menengah kebawah.
Seperti diberitakan, Peraturan Presiden (Perpres) No: 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No: 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan kembali menaikan tarif iuran BPJS untuk kelas I dan kelas II sampai pada 90 persen lebih. Kelas I yang sebelumnnya Rp 80.000,- sekarang menjadi Rp150.000,-. Sedangkan kelas II yang awalnya dikenakan tarif iuran Rp51.000,- mulai Juli nanti naik menjadi Rp100.000,-.
Hal senada disampaikan Anggota Komite III Evi Zainal Abidin Dapil Jawa Timur. Eza begitu sapaan akrabnya menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan juga kemampuan masyarakat. “Kita paham kondisi keuangan negara yang saat ini mengalami defisit luar biasa karena penanganan Covid-19. Namun, tidak seharusnya negara yang berkewajiban memberi jaminan kesehatan kepada rakyatnya, justru ngeyel menaikan iuran BPJS disaat kondisi rakyat sedang terpuruk.
“Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula. Jika keuangan negara saja sudah tidak mampu apalagi kemampuan keuangan masyarakat yang saat ini juga ditengah dikepung oleh derasnya arus PHK,” tegas Eza yang periode lalu duduk sebagai Anggota DPR RI.
Dalam UU No: 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No: 24/2011 tentang BPJS dinyatakan, penyelenggaraan sistem jaminan sosial harus berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Karenanya, sesuai dengan putusan MA pemerintah dalam menjalankan jaminan social harus betul-betul berlandaskan asas-asas tersebut,” demikian Evi Zainal Abidin. (akhir)