Nama Dan Identitas Ikatan Wartawan Online Disalahgunakan

  • Whatsapp
Ketum IWO Dwi Christianto akan ambil langkah hukum hadapi pihak catut nama organisasi

Jakarta, beritalima.com|  – Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) yang resmi didirikan di Jakarta pada 2012 menghadapi masalah serius karena pihak yang menyalahgunakan dengan mengakui memiliki nama dan identitas IWO. Sebagai organisasi profesi, IWO berhadapan dengan tindakan dua orang yang mengaku sebagai pencipta ‘Ikatan Wartawan Online’.

Padahal, logo dan nama IWO tidak pernah berubah dari awal pendiriannya sejak 12 tahun lalu dan selalu digunakan oleh para pengurusnya – mulai dari pengurus pusat (nasional), pengurus wilayah (provinsi) hingga pengurus daerah (kabupaten/kota).

Lebih mengejutkan lagi, kedua orang itu, ada d dalam IWO sendiri. Pertama, ia baru bergabung dengan IWO pada 2017, kemudian dipecat dan dicabut keanggotaannya pada pertengahan 2023 yang telah dipublikasi di website PP IWO (www.iwopusat.or.id). Kedua, mengaku sebagai pengurus IWO.

Nah, dua orang ini mengakui kalau IWO adalah ciptaannya. Klaim kedua orang tersebut lantas didukung melalui pendaftaran hak cipta pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada akhir 2023. Kondisi ini mengakibatkan polemik besar di kalangan para punggawa atau pengurus IWO baik di pusat maupun daerah.

Satu dari dari kedua pendaftar hak cipta identitas IWO – melalui entitas organisasi baru bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online, yang notabene berdiri 5 Agustus 2024 – menyatakan dirinya memiliki hak penuh atas nama dan logo “Ikatan Wartawan Online”. Ini jelas pembajakan, karena IWO sudah ada sejak 2012.

Tindakan tersebut berpotensi merusak citra dan kredibilitas organisasi profesi wartawan, yang selama lebih dari satu dekade telah berperan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers dan profesionalisme wartawan di Indonesia.

“Kami tidak akan diam dan tengah melakukan langkah-langkah hukum tegas. Organisasi IWO semakin berkembang dan besar, ini adalah hasil kerja keras pengurus dan anggota kami sejak 2012. Kami memiliki bukti sejarah, dokumen pendirian, dan rekam jejak organisasi IWO jelas,” kata Ketua Umum IWO, Dwi Cristianto S.H., M.Si, yang juga salah satu pendiri IWO

Dwi beserta jajaran pengurus akan mengambil langkah hukum tegas untuk mengatasi klaim sepihak ini. Kasus klaim atas hak cipta identitas IWO, menjadi pelajaran penting bagi organisasi pers di Indonesia dala melindungi aset intelektual. Pasalnya, di tengah kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, upaya pembajakan seperti ini semakin mudah terjadi dan perlu diantisipasi dengan langkah hukum yang tegas.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com

Pos terkait