Nama Fujika Mencuat di Pledoi Suap Pokir Jatim, Terdakwa Minta KPK Tidak Tebang Pilih

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Empat terdakwa kasus dugaan suap dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 mengajukan nota pembelaan (pledoi) pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (27/2/2026).

Dalam sidang tersebut, para terdakwa kompak menyatakan diri sebagai korban tipu daya mendiang Kusnadi, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda.

Terdakwa Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin dituntut masing-masing 2 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sementara Sukar dan Wawan Kristiawan dituntut 2 tahun 5 bulan penjara dengan denda serupa.

Dalam pledoinya, Jodi mengaku keterlibatannya berawal dari permintaan sang ayah, almarhum Yusuf Wibisono, yang lebih dulu diajak Kusnadi mengerjakan proyek-proyek pokir DPRD Jatim.

“Saya tahu pokir setelah almarhum ayah saya diajak kerja Kusnadi. Karena ayah sakit, saya yang disuruh melanjutkan,” ujar Jodi di persidangan.

Ia juga mengungkap istrinya, Puspa Hanitri Nareswari, diminta almarhum ayahnya untuk mengambil bagian hibah pokir kepada Fujika Senna Oktavia, yang disebut turut mendapat jatah dari Kusnadi.

Di hadapan majelis hakim, Jodi memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki tiga anak kembar berusia tujuh tahun serta beban utang Rp4 miliar yang belum terselesaikan.

Berbeda dengan Jodi, terdakwa Hasanuddin menyebut uang yang diberikannya kepada Kusnadi bukan untuk memperoleh hibah pokir, melainkan demi mendapatkan nomor urut satu sebagai calon legislatif dari Partai PDIP Jawa Timur.

Menurutnya, uang tersebut merupakan bagian dari mahar politik, bukan suap dalam kapasitas Kusnadi sebagai penyelenggara negara.

“Penetrasi saya adalah untuk mahar politik, bukan dalam konteks jabatan beliau sebagai Ketua DPRD,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin, yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dapil Gresik–Lamongan periode 2024–2029, juga menilai jaksa KPK bertindak tebang pilih. Ia menyinggung nama Fujika Senna Oktavia, yang disebut menerima dan menikmati aliran dana hibah pokir, namun belum tersentuh proses hukum.

“Bagaimana hukum memandang sesuatu ketika yang bekerja di lapangan dipidana, sementara yang menerima uang duduk manis justru tidak dibebani tanggung jawab?” ujarnya.

Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatifnya sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Perkara ini bermula dari dugaan pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi guna memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Jodi disebut mengkondisikan dana pokmas senilai Rp91,7 miliar di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung dengan menerima ijon Rp18,6 miliar.

Hasanuddin didakwa memberikan uang kepada Kusnadi sebesar Rp12.085.350.000. Sementara Sukar dan Wawan Kristiawan disebut memberikan ijon fee bertahap senilai Rp2.215.000.000 atas alokasi hibah Rp10,16 miliar di Kabupaten Tulungagung.

Total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa disebut mencapai Rp32.910.350.000.

Kusnadi sendiri meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker. Dengan wafatnya yang Kusnadi, jaksa menyatakan akan menyesuaikan strategi pembuktian, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan atas persetujuan majelis hakim.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait