SURABAYA – beritalima.com, Nama mantan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad atau Ra Momon disebut dalam sidang kasus pengadaan Kambing Etawa yang menjerat Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Samsul Arifin Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan.
Hal itu terungkap saat Sekda Eddy Moeljono, Pegawai BPKAD Haderi, Kepala Bappeda Mochamad Fahri, Kabag Hukum Tri Liyanto, dan Kasubbid I BPKAD Mulyanto, serta Pegawai BPKAD Bangkalan Yudi Harianto dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) itu program prioritasnya Pak Bupati. Bumdes itu menjadi kewenangannya BPKAD sebab menyangkut belanja tidak langsung,” kata saksi Kasubbid I BPKAD Mulyanto, yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangkalan, Jum’at (31/1/2020).
Sementara Sekda Bangkalan Eddy Moeljono, dihadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Sosiawan mengatakan, bahwa Bumdes merupakan program inisiatif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dananya bersumber dari Dana Desa (DD) dan APBD 2017.
Namun, pada saat pembahasan Bumdes dalam RABD, Eddy Moeljono yang juga menjabat sebagai ketua TAPD, kesulitan berkomunikasi secara langsung dengan Bupati, akibatnya Eddy pun tidak memiliki kesempatan untuk melakukan verifikasi dan kajian-kajian untuk penyempuraan Bumdes tersebut,
“Saya tidak ikut pada saat pemaparan pemakaian dana, saya tidak optimal menyusun RAPBD itu, karena keterbatasan komunikasi dengan Pak Bupati,” kata Eddy Mulyono.
Diketahui, Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Samsul Arifin Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan didakwa telah melakukan korupsi dana pengadaan Kambing Etawa di tahun anggara 2017.
Pengadaan kambing Etawa merupakan program yang melekat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan pada tahun anggaran 2017. Realisasinya tersebar di 273 desa se-Bangkalan dengan total anggaran sebesar Rp 9.213.750.000.
Hasil pemeriksaan penyidik Kejari Bangkalan, tiap desa dianggarkan Rp 33.750.000. Rinciannya, Rp 13.750.000 untuk membeli empat kambing etawa betina termasuk di dalamnya Rp 800 ribu biaya transport.
Kemudian, Rp10 juta untuk membeli satu ekor kambing etawa jantan termasuk juga di dalamnya Rp 800 ribu untuk biaya transportasi dan Rp 10 juta untuk pembuatan kandang kambing etawa. Dana itu bersumber dari APBDes 2017 di tiap desa.
Namun pengadaan ini oleh Mulyanto Dahlan dan Ir. Samsul Arifin disalahgunakan yang merugikan keuangan negara. (Han)