GUNUNGSITOLI – beritalima.com – LSM Penjara melakukan aksi Damai di Kantor Lembaga Pemasyarakatan klas II B Gunungsitoli. Jl. Dolok Martimbang Hilinaa Gunungsitoli, Sumatera Utara. Rabu (21/03/2018) siang.
Kehadiran DPC LSM Penjara Kota Gunungsitoli menuntut Kalapas Gunungsitoli agar segera dicopot dari jabatannya akibat viralnya video salah seorang Terpidana Pembunuhan Dua Petugas Pajak Agusman Lahagu alias Ama Teti yang divonis Hukuman 20 Tahun penjara.
Baru² ini bebas berkeliaran bersama istrinya disalah satu pantai wilayah Kabupaten Nias Utara dengan didampingi Dua sipir lapas klas II B Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam orasinya, massa menuding Kalapas Gunungsitoli Yunus Simangunsong telah menyalahgunakan jabatan dalam memberikan ijin tanpa melalui prosedur kepada Agusman Lahagu.
Selanjutnya DPC LSM Penjara Kota Gunungsitoli, meminta Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Lapas Gunungsitoli yang membiarkan Agusman Lahagu keluar masuk penjara karena dinilai sangat meresahkan masyarakat. orasi massa
“kami meminta Menkumham turun tangan menyikapi pemberian ijin tanpa prosesur kepada Agusman Lahagu selaku terpidana pembunuhan dua petugas pajak Pratama Sibolga pada tahun 2016”. teriak Markus Hulu.
Ia meminta Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk memindahkan Agusman Lahagu dari Lapas Gunungsitoli ke Lapas Klas I A Tanjung Gusta di Medan. katanya.
“kami meminta Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara segera memindahkan Agusman Lahagu ke Lapas Tanjung Gusta”.
Menanggapi Hal tuntutan massa, Yunus Simangunsong, mengakuinya bahwa Napi tersebut keluar masuk. Namun halnya mengambil pasir di salah satu pantai. Ujar Yunus Simangungunsong selaku Kalapas Klas II B Gunungsitoli.
Namun Kalapas Klas II B Gunungsitoli membantah dirinya telah memberikan ijin kepada Agusman Lahagu keluar masuk penjara. Namun, ianya berdalih bahwa Kedua sipir lapas hanya mengambil pasir disalah satu pantai wilayah Kabupaten Nias Utara. ucap Kalapas
Dikatakannya Yunus, bahwa saat kejadian tersebut dirinya tengah rapat koordinasi di Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan soal pemberian sanksi terhadap oknum sipir lapas dan terpidana kasus pembunuhan dua petugas pajak Agusman Lahagu merupakan kewenangan Kakanwil.
“saat itu saya lagi dinas luar untuk mengikuti rapat koordinasi di Kemenkumham Sumut, terkait informasi Agusman Lahagu berada di pantai maka saya belum mengetahuinya. Untuk itu, saya tidak punya kewenangan dalam pemberian sanksi, yang jelas setelah kejadian itu tim sudah datang kesini”. Tutur Yunus.
Yunus Simangunsong mangaku bertanggungjawab dan siap menerima segala konsekuensi bila menyalahi aturan.
“saya siap dicopot bila menyalahi aturan tetapi saya Kalapas Gunungsitoli ini akan memberikan yang terbaik buat masyarakat Nias”. katanya
Penelusuran Media ini, sejak awalnya melakukan orasi tersebut dikawal ketat oleh Kepolisian Resor Nias Daerah Sumatera Utara hingga selesai orasinya dan membubarkan diri.
Ketika di Wawancara Ketua DPC LSM Penjara Kota Gunungsitoli, Markus Kaide Hulu, menyampaikan atas bantuan pelayanan pihak Kepolisian Resor Nias sehingga orasi tersebut aman terkendali. Ungkap Markus Hulu.
(al)