Napi Kasus Sabu Lanjutkan Bisnis dari Balik Jeruji, Plt Kepala Rutan Klas IIB Sampang : Kami Kecolongan

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Mendekam dibalik jeruji penjara tidak menjadi penghalang bagi Syaiful Bahri (21) asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura untuk terus melanjutkan bisnis barang haramnya.

Terbukti, dia mampu mengendalikan penjualan narkoba jenis sabu meskipun dirinya masih dalam masa tahanan di Rutan Klas IIB Sampang, cara kerjanya pun tidak muluk-muluk ia menggunakan Handphone (Hp) untuk menghubungi kurir agar dapat mengantarkan sabu ke pelanggannya.

Kejadian tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) pertama kalinya bagi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Thoha Yahya yang mengakui jika pihak lapas kecolongan dan kurang maksimal dalam menjaga keamanan di tempat kerjanya.

Menurutnya, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin, melakukan razia setiap saat untuk mensterilkan pelanggaran tersebut.

“Yang bersangkutan sebagai penyalur dalam artian sebagai komunikasi mengambil barang (sabu) di salah satu tempat, jadi bukan pengendali tapi penyalur saja,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya berdasarkan aturan, memang tidak diperbolehkan para tahanan membawa atau menggunakan Hp di dalam Rutan bahkan, masuk dalam pelanggaran berat.

“Kami dapat info yang bersangkutan dapat memegang Hp dari narapidana yang sudah keluar, jadi istilahnya warisan,” terangnya.

Di samping itu, pihaknya menggelar razia terhadap para tahanan dua kali dalam seminggu dengan metode acak pada setiap kamar.

“Agar tidak terjadi kejadian seperti ini, kami akan giat lagi melaksanakan razia karena itu penting untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan,” tuturnya.

“Kemudian, ke depan kami akan berkolaborasi dengan APH, Polres, Kejaksaan dan sebagainya untuk sharing info terkait kejadian atau kondisi napi,” timpalnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait