Napi Teroris Yang Ditangkap Di Josenan, Bebas Setelah Jalani Hukuman

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Agus Anton Figian alias Abu Zulfikar (39), napi kasus teroris yang juga warga Sewulan Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

Sebelumnya, ia ditahan di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.

Menurut salah satu sanak familinya, Agus telah bebas pada hari Senin 6 Januari, kemarin.

“Iya, sudah bebas Senin kemarin,” kata salah satu sanak familinya yang enggan menyebutkam namanya, Rabu 8 Januari 2020.

Sekedar mengingatkan, Agus ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, dikontrakannya, Perumahan Puri Amarta, Jalan Cokrobasonto, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, (26/10/2012), lalu.

Sebelum ditangkap, ia bersama rekannya berencana melakukan pengeboman Konsulat Jendral Amerika di Surabaya dan Kedubes Amerika Serikat di Jakarta.

Ia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan divonis selama 8 tahun penjara. (Dibyo).

Ket.Foto: Perumahan Puri Amarta, tempat Agus ditangkap.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *