MADIUN, beritalima.com- Agus Anton Figian alias Abu Zulfikar (39), napi kasus teroris yang juga warga Sewulan Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.
Sebelumnya, ia ditahan di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.
Menurut salah satu sanak familinya, Agus telah bebas pada hari Senin 6 Januari, kemarin.
“Iya, sudah bebas Senin kemarin,” kata salah satu sanak familinya yang enggan menyebutkam namanya, Rabu 8 Januari 2020.
Sekedar mengingatkan, Agus ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, dikontrakannya, Perumahan Puri Amarta, Jalan Cokrobasonto, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, (26/10/2012), lalu.
Sebelum ditangkap, ia bersama rekannya berencana melakukan pengeboman Konsulat Jendral Amerika di Surabaya dan Kedubes Amerika Serikat di Jakarta.
Ia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan divonis selama 8 tahun penjara. (Dibyo).
Ket.Foto: Perumahan Puri Amarta, tempat Agus ditangkap.