MAKASAR, beritalima.com- Narapidana Kasus korupsi, Thomas AE Ondy, yang menghuni Lapas Klas I Makasar, Sulawesi Selatan, diduga bebas menggunakan ponsel. Bahkan ada informasi, aktif di jejaring sosial Facebook.
“Apakah seorang narapidana diperbolehkan menggunakan HP android dari dalam lapas?” kata Jonathan, aktivis mahasiswa asal Biak Papua, Sabtu 15 Pebruari 2020.
Selaku terpidana, lanjutnya, ada indikasi Thomas Ondy diberikan keistimewaan menggunakan ponsel oleh pihak Lapas. Jika benar, jelas melanggar Permenkumham Nomor 6/2013 pasal 4 huruf (j). Yakni setiap narapidana atau tahanan terlarang memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager dan sejenisnya.
“Jika memang benar terjadi, Menkumham belum bisa menguasai staf dan jajarannya sehingga selalu saja terjadi hal-hal yang melanggar aturan dari dalam Lapas,” tandasnya.
Ia berharap Menkumham segera mengambil tindakan kepada Lapas Klas I Makassar yang tidak mengawasi dengan baik, bahkan mungkin juga memberikan kekhususan bagi napi Thomas Ondy untuk menggunakan ponsel dari dalam sel tahanan.
Thomas Ondy, merupakan mantan bupati Biak Numfor, Papua, yang menjadi napi kasus korupsi dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya 2011-2013 sebesar Rp. 84 miliar.
Penelusuran di akun Facebook dengan nama Thomas Ondy, terakhir memperbarui foto profil pada 2 November 2019. Thomas Ondy juga kerap mengunggah aktivitasnya melalui gambar seperti foto berlatar belakang jeruji besi dan foto saat berada di dalam sel tahanan. (red).