MOJOKERTO, Beritalima.com- MN (54) Thn, Warga desa Penompo, kecamatan Jetis Mojokerto yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di pasar Tanjung kota Mojokerto diamankan oleh satreskrim Polresta Mojokerto pasalnya memaksa para sopir truk yang biasa bongkar muat di pasar Tanjung, membayar uang parkir dengan nilai tarif mahal
Menurut Wakapolres Kota Mojokerto Kompol Iwan Sebastian S.I.K mengungkapkan dalam pers rilis sore ini ada 6 kasus salah satunya aksi premanisme yang di lakukan oleh MN juru parkir pasar tanjung terhadap sopir, dan ini sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden dan mandat Bapak Kapolri dan di lanjutkan Bapak Kapolda terkait penanganan Premanisme
Dan kebetulan pada hari Minggu kita mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya terjadinya aksi pemalakan di pasar Tanjung kota Mojokerto yang di lakukan oleh MN terhadap para Sopir truk yang melakukan bongkar muat di area pasar Tanjung kota Mojokerto
” Rata-rata tiap sopir truk akan di mintai antara Rp.5 ribu hingga Rp.10 ribu sekali bongkar, dan kalau tidak di beri pelaku mengancam Sopir truk tersebut” ujar Wakapolresta saat Pers rilis di depan kantor Polresta Mojokerto, Selasa (14/6/2021)
Aksi pelaku tersebut dilakukan sejak 3 bulan terakhir ini, dengan modus kalo siang hari bekerja sebagai tukang parkir di depan pasar Tanjung dan kalau malam mulai melakukan pemalakan terhadap para Sopir truk
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah uang sebesar Rp.788.000.dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.” Pungkas Wakapolresta Mojokerto Kompol Iwan Sebastian SIK.
Selain itu jajaran Satreskrim Polresta Mojokerto juga berhasil mengamankan 6 tersangka dalam kasus yang berbeda diantaranya, Ranmor lewat dunia maya, pencurian toko baju, dan pencurian motor spesialis Metik. (Kar)