BEKASI , Beritalima.com – Press realese pengungkapan kasus narkotika oleh Polrestro Bekasi Kota yang dipimpin oleh Wakapolrestro Bekasi kota AKBP Wijanarko,S.Ik,M.Si juga didampingi oleh Kasat Reserse narkoba Kompol Ujang Rohanda dan Kasubag humas Polrestro Bekasi Kota AKP Erna Ruswing diruangan aula Polrestro Bekasi Kota Selasa (8/11/2016).
Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut Polrestro Bekasi Kota berhasil mengmankan Barang bukti berupa pil inex berbagai merk sebanyak 6.799 butir yang tersimpan dalam tiga kemasan dus dan 19 bungkus plastik, sabu-sabu dan piexctacy . Barang barang haram tersebut disita Pihak Kepolisian dari dua tempat yang berbeda dengan tersangka LK dan D .
Dalam press realese tersebut , Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Wijanarko,S.Ik,M.Si ,mengatakan, Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Polrestro Bekasi Kota berasal dari dua tempat yang berbeda yaitu dari Apartemen Center Poin Bekasi Selatan dan tempat hiburan karaoke Sense Mangga Dua Jakarta Utara.
“Barang bukti tersebut diamankan dari Apartemen Center Poin Bekasi Selatan dan tempat hiburan karaoke Sense Mangga Dua Jakarta Utara dengan tersangka LK dan D ,”jelas Wakapolres.
Dijelaskan Wakapolres ,Kasus tersebut berhasil dibongkar oleh anggotanya Sabtu (5/11) berdasarkan hasil penangkapan tersangka yang berinisial LK di Apartemen Center Poin kemudian diadakan pengembangan .
“Dari tersangka LK, kemudian mengembangkan kasus itu kepada pengedar yang berinisial D yang saat ini masih berstatus sebagai buron oleh kepolisian,”terangnya.
Tersangka dan barang buktinya saat ini telah diamakan di Polrestro Bekasi Kota . Tersangka akan dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan sanksi penjara seumur hidup,”jelasnya.(tim )