SURABAYA, Beritalima.com|
Pasca diundangkannya Peraturan pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada 19 Agustus 2021, PP ini mendapat reaksi sangat keras dari para nelayan kecil di seluruh daerah Jawa Timur.
Reaksi ini berkaitan dengan pengenaan tarif baru bagi seluruh kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan di seluruh Tanah Air. Ketentuan PP pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif, atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, sangat membebani para nelayan kecil. Kebijakan pemerintah kali ini tak sejalan dengan kebijakan yang pro rakyat di tengah pandemi Covid-19, dengan memberlakukan tarif baru bagi kapal nelayan dengan ukuran 5 sampai 30 GT (Gross Tonage). Padahal, di PP lama, ketentuan ini diperkecualikan.
Demikian penjelasan yang disampaikan oleh ketua umum DPW partai NasDem Jatim Sri Sajekti Sudjunadi, saat memberikan paparan kepada 45 perwakilan Nelayan se Jatim, yang akan diberangkatkan ke Jakarta, menuju gedung Senayan.
Bunda Jess, panggilan akrab Sri Sajekti Sudjunadi ini menegaskan, bahwa pada Pasal 5 PP Nomor 75 Tahun 2015, berbunyi, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, berupa pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dikenai kepada perusahaan perikanan di bidang penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan, dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran di atas 30 (tiga puluh) Gross Tonage (GT), yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan atau laut lepas.
“Pada PP Nomor 85 Tahun 2021, tampak pemerintah tak memiliki keperpihakan untuk melindungi dan menjaga eksistensi dan keberlangsungan hidup nelayan kecil. Terutama pada kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang di bawah ukuran 30 GT. Pada Pasal 2 angka (4) dan lampiran PP yang baru ini sangat terang ada penarikan pra produksi dan pasca produksi dengan ketentuan, Pertama, kapal penangkap ikan berukuran 5 GT sd 60 GT per tahun dikenakan tarif 5 persen x produkvitas kapal x HPI x GT kapal. Kedua, kapal penangkap ikan berukuran di atas 60 GT sampai dengan 1000 GT per tahun dikenakan tarif 10 persen x produkvitas kapal x HPI x GT kapal. Ketiga, kapal penangkap ikan berukuran di atas 1000 GT per tahun dikenakan tarif 25 persen x produkvitas kapal x HPI x GT kapal,” terang bunda Jess.
Sementara itu, Suyatni Priasmoro SH, MH menuturkan, pihaknya yang bertindak mewakili fraksi NasDem DPRD provinsi Jatim, menyebutkan, Ketentuan pra produksi di atas juga diikuti dengan penarikan pasca produksi, Pertama, kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 60 GT per kg dikenakan tarif 5 persen x nilai produksi ikan pada saat didaratkan. Kedua, kapal penangkap ikan berukuran di atas 60 GT per kg dikenakan tarif 10 persen x nilai produksi ikan pada saat didaratkan.
“Berbagai ketentuan di atas, satu sisi menambah unit cost dari produksi penangkapan ikan, dan sisi lain menurunkan hasil pendapatan para nelayan kecil. Sementara, mereka melaut menyambung nyawa untuk sekadar bisa bertahan hidup, di tengah Pandemi Covid-19 yang merusak ekonomi dan daya beli rakyat kecil. Untuk bisa mencari ikan di laut lepas, terkadang para nelayan kecil itu harus hutang BBM terlebih dahulu. Sedangkan, hasil ikan yang ditangkap juga terkadang tak menentu dan tidak mencukupi biaya operasional dalam melaut. Dengan demikian, bila pemerintah belum bisa membantu, minimal tak membuat regulasi dan kebijakan pungutan yang kian mencekik rakyat, dengan alasan peningkatan penerimaan pendapatan negara bukan pajak,” tandasnya.
“Karena itu, DPW Partai NasDem Jawa Timur bersama perwakilan nelayan dari berbagai daerah pesisir, mendesak pemerintah untuk mencabut PP Nomor 85 Tahun 2021. Kita berangkat bersama-sama menuju gedung Senayan, dimana para legislator harus meneruskan aspirasi masyarakat nelayan.
Disamping meminta pada Fraksi Partai NasDem DPR RI dengan sungguh-sungguh memperjuangkan aspirasi para nelayan, dalam mengatasi kesulitan hidup sehari-hari. DPW Partai NasDem Jawa Timur berpandangan, para nelayan kecil nyata-nyata telah berkontribusi menjaga teritorial laut Indonesia dari ancaman ilegal fishing dari nelayan asing, serta berada di garda terdepan dalam memelihara keutuhan NKRI. Nelayan sejahtera, Indonesia jaya! ,” tukasnya.(Yul)