MOJOKERTO,Beritalima.com – Nasib malang menimpa Didik Urip Supriyanto (72), warga Desa Ngimbangan, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pria lanjut usia ini harus berurusan dengan hukum setelah diduga memberikan kesaksian palsu dalam persidangan perceraian di Pengadilan Agama Mojokerto, akibatnya dirinya menjadi terdakwa di pengadilan negeri Mojokerto.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, Iwut Widiantoro S.H. dari YBH Brahmasta , usai persidangan menyampaikan kliennya ditemui oleh Jaelani di depan pengadilan agama Mojokerto untuk dimintai tolong menjadi saksinya, dan ketika mau didik dipertemukan dengan bu Anis selaku PH dari pak Jaelani.
” Dan akhirnya sinkron lah di pengadilan itu, Didik sebagai saksi Bu Anis sebagai pengacara”kata Mas Iwud, Rabu (30/4/2025)
Mas Iwut menambahkan, bahwa perlu diluruskan kita punya surat dari. Jaelani berupa pernyataan, bahwa semua akibat dari Kliennya dijadikan saksi oleh Jaelani semua akibatnya di tanggung pak Jaelani.
“Artinya sebelum persidangan perceraian itu. Jaelani lah yang menyuruh bu Anis sebagai pengacaranya dan Kliennya jadi saksinya, seharunya terjadi masalah seperti ini pak Jaelani lah yang di panggil lebih dulu, lha ini pak Jaelani ngak bisa ditemukan oleh penyidik maupun dari kejaksaan” jelas mas Iwut
Terkait uang Rp 200 ribu yang di terima Didik, mas Iwud menjelaskan bahwa itu uang bensin sebagai saksi dan itu sudah lumrah terjadi.
“Langkah selanjutnya, saya akan kordinasi dengan pak Didik, apa akan laporan balik atau cukup sampai di pak Didik” ujar mas Iwut
Sementara itu, Siti Maisaroh, pelapor kepada awak media menyampaikan, dirinya berharap agar semua yang terlibat maupun otak dari rekayasa perceraian sepihak ini diusut tuntas.
” Saya tinggal di Sidoarjo tapi saya di cerai di Mojokerto, semua penuh rekayasa mulai dari kronologi palsu, saksi palsu dan juga surat gugatan cerai di terima yang mangaku sebagai adik saya, dan itu dilakukan oleh oknum pengacara AKD dan EA” ujarnya
Ia juga menuturkan akibat perceraian sepihak itu saya dan kedua anak saya menjadi korban baik itu material maupun mental dan kami sangat menderita dampak dari perceraian ini.
Siti Maisaroh juga menceritakan dirinya menceritakan dirinya telah di cerai sepihak oleh suaminya (Jaelani) saat anaknya melakukan pengurusan kartu NPWP di Kantor Pajak Sidoarjo yang gagal karena nomor KK sudah tidak terdeteksi.
“Saat saya melakukan pengecekan ke Dispendukcapil Sidoarjo dan mendapati jika perkara perceraiannya dan suaminya dilakukan di PA Mojokerto, dan saya mendatangi PA Mojokerto memang ada proses sidang perceraian antara saya dan suami, dan suami sebagai penggugat memakai jasa kedua pengacara itu” lanjutnya.
Siti akhirnya melaporkan Didik beserta dua pengacara Jaelani ke Polres Mojokerto Kota dengan dugaan pemberian keterangan palsu,
“Yang disidang hari ini terdakwanya saksi palsu yang bernama Didik Urip Supriyanto, dan Kedua Pengacara ADK dan EA sudah menjadi tersangka, dan saya berharap segera dilakukan penahanan” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Antok Zulkarnaen menuturkan jika perkara ini terjadi pada tahun 2023 di PA Mojokerto dan tiga orang menjadi tersangka dan baru satu orang yang dilimpahkan dan saat ini sudah masuk di persidangan
“Untuk dua lainnya masih belum dilimpahkan ke Kami, mungkin bisa konfirmasi ke Penyidik Polres,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto. (Kar)







