Nasib Pengemudi Ojek Online Dapat Perhatian Anggota DPR RI

  • Whatsapp
Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo memperhatikan nasib pengemudi ojek online (foto: istimew)

Jakarta, beritalima.com| – Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyatakan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diharapkan memberikan kejelasan terkait status hukum dan nasib pengemudi transportasi ojek online (Ojol) serta menetapkan tarif layanan yang adil.

“Ini Ojol kan sudah cukup lama ada di Indonesia. Saya berharap teman-teman aplikator bisa bijak melihat teman-teman Ojol yang telah memberikan kontribusi banyak terhadap aplikator. Apa yang mereka tuntut, menurut saya, tidak berlebihan,” ujar Yanuar usai menghadiri diskusi Forum Legislasi bertema ‘Revisi UU LLAJ Diharapkan mengatur status hukum pengemudi transportasi online hingga tarif layanan’ di Jakarta (12/3).

Menurut Yanuar, dalam menghadapi masalah ini, negara harus mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menekankan pengemudi Ojol juga berhak merasakan kebahagiaan bersama masyarakat lainnya, tanpa adanya tekanan atau ketidakadilan dalam sistem yang ada.

“Sebagai negara yang punya Pancasila, kita harus mengutamakan keadilan sosial. Pengemudi Ojol ini juga harus bisa merasakan kebahagiaan yang sama. Kita ingin mereka bisa berlebaran dengan senyum yang sama, seperti kita,” tambahnya.

Politisi Fraksi PKS ini juga menyatakan, “sistem yang ada diaplikasi ini belum diatur dalam undang-undang. Ini hanya diatur setingkat kementerian, dan sanksi yang ada pun hanya bisa diberikan lewat undang-undang, yang saat ini belum ada.”

Yanuar mendukung upaya para pengemudi Ojol yang menginginkan adanya regulasi lebih jelas dalam undang-undang. Ia berharap hal ini dapat memastikan hak dan kewajiban pengemudi dapat dipenuhi secara adil. Saat ini, aku Yanuar, banyak pengemudi merasa menjadi objek tak berdaya melawan kebijakan aplikator. Mereka terpaksa menerima pemotongan pendapatan, denda, atau penurunan rating yang diberlakukan sepihak oleh aplikasi.

Kini, terang Yanuar, Komisi V DPR RI sedang melakukan proses pembahasan revisi UU LLAJ, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengemudi Ojol dan aplikator. Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah memberikan masukan terkait hal ini.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait