SITUBONDO, beritalima.com – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), HM. Nasim Khan, membesuk Kakek Masir (71), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Senin (15/12/2025).
Kakek Masir ditahan karena didakwa mencuri lima ekor burung cendet di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Baluran. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Sidang perkara dugaan pencurian lima ekor burung cendet tersebut belakangan menjadi sorotan publik dan menuai beragam reaksi, termasuk dari HM. Nasim Khan. Ia mengaku datang ke Rutan Situbondo untuk menyerap aspirasi masyarakat yang merasa prihatin atas tuntutan hukum terhadap Kakek Masir.
“Merujuk Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tuntutan jaksa memang memiliki dasar hukum, apalagi perbuatan serupa disebut telah dilakukan lebih dari satu kali. Namun, kita juga harus mempertimbangkan rasa kemanusiaan, mengingat usia terdakwa yang sudah lanjut,” ujar Nasim Khan.
Dirinya pun berharap pihak Taman Nasional Baluran bersedia kembali membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, burung cendet yang dicuri bukan termasuk satwa dilindungi, meski berada di kawasan konservasi.
“Saya berharap restorative justice dapat kembali dipertimbangkan. Penegakan hukum penting, tetapi keadilan substantif dan nilai kemanusiaan juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasim Khan mengajak seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, untuk mengedepankan kebijakan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan dalam menangani perkara tersebut.
“Harga burung cendet yang dicuri tidak sebanding dengan tuntutan dua tahun penjara. Kebijaksanaan dalam penegakan hukum sangat dibutuhkan agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Hanif selaku kuasa hukum Kakek Masir mengapresiasi kunjungan dan perhatian HM. Nasim Khan. Ia menyebut Nasim Khan siap menjadi penjamin bagi kliennya serta mendorong pengajuan kembali permohonan restorative justice kepada pihak Taman Nasional Baluran.
“Bang Nasim Khan meminta kami untuk kembali mengajukan restorative justice dan menyatakan kesiapannya menjadi penjamin agar perkara ini dapat diselesaikan secara lebih manusiawi,” pungkas Hanif. (*)








