Nasim Khan Dampingi Kasus Kakek Masir, Vonis Ringan Jadi Penegasan Pendekatan Kemanusiaan

  • Whatsapp
Tim Nasim Khan Indonesia saat menjemput kepulangan Kakek Masir dari rutan Situbondo. (Rois/beritalima.com)

SITUBONDO, beritalima.com — Pendampingan anggota DPR RI Nasim Khan dalam perkara yang menjerat Masir (75), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, berujung pada putusan ringan Pengadilan Negeri Situbondo. Dari tuntutan awal dua tahun penjara, hukuman Masir dipangkas menjadi 5 bulan 20 hari dengan pendekatan kemanusiaan.

Masir telah kembali ke rumahnya pada Jumat (9/1/2026) usai menjalani masa hukuman. Kepulangannya disambut haru oleh keluarga dan ratusan warga sekitar yang sejak awal memberikan dukungan moral terhadap kakek lansia tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sebuah video berdurasi sekitar 11 menit yang beredar di media sosial, Masir tampak berulang kali mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantunya. Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Nasim Khan atau Bang Nasim, yang dinilainya berperan besar dalam proses pendampingan hingga vonis diringankan.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat, wartawan, tim kuasa hukum, Kepala Rutan dan jajarannya, Pak Bupati Situbondo yang membuatkan surat penangguhan, serta Bang Nasim yang menjaminkan dirinya sebagai anggota DPR RI sehingga saya mendapatkan keringanan hukuman,” ujar Masir.

Masir juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Ia mengaku akan mencari nafkah dengan cara yang halal dan mengungkapkan telah mendapat bantuan modal usaha kecil dari sejumlah pihak, termasuk Nasim Khan.

“Saya tidak akan mengulangi lagi. Saya akan mencari penghasilan yang halal. Alhamdulillah, saya juga dibantu untuk modal usaha kecil-kecilan,” katanya.

Sementara itu, Nasim Khan menegaskan bahwa pendampingannya dalam kasus Masir tidak dimaksudkan untuk mengabaikan hukum, melainkan memastikan keadilan tetap berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mengambil sesuatu yang bukan haknya, apalagi di kawasan hutan konservasi seperti Taman Nasional Baluran, tetap ada konsekuensi hukum,” tegas Nasim.

Namun, lanjut Nasim, usia Masir yang sudah lanjut serta tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari memunculkan simpati publik dan menjadi pertimbangan penting dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, kasus ini juga menjadi refleksi bagi pemerintah agar lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat kecil, terutama terkait perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar.

“Ini tugas bersama, dari pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat paling bawah, untuk benar-benar hadir dan memperhatikan warga yang rentan,” ujarnya.

Nasim juga menyinggung persoalan penyaluran bantuan sosial yang dinilainya masih belum tepat sasaran. Ia menilai lemahnya pengawasan membuat bantuan tidak selalu diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

“Bantuan sebenarnya sudah cukup. Masalahnya ada di penyaluran. Ada yang mampu justru menerima, sementara yang tidak mampu terlewat. Ini harus dibenahi bersama,” katanya.

Terkait proses hukum, Nasim memastikan aparat penegak hukum telah bekerja sesuai ketentuan. Penurunan tuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga vonis 5 bulan 20 hari oleh PN Situbondo disebutnya sebagai hasil pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

“Alhamdulillah, pendekatan kemanusiaan bisa dikedepankan tanpa menabrak hukum,” pungkas Nasim. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait