JAKARTA, beritalima.com – Kementerian Pertanian akan segera menerapkan tata kelola baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang bertujuan memangkas rantai birokrasi dan memperpendek jalur distribusi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, menyatakan dukungan, namun menegaskan pentingnya pembaruan data penerima sebelum kebijakan itu dijalankan.
“Kami menyambut baik kebijakan baru ini. Tapi yang paling penting adalah pembaruan data penerima pupuk bersubsidi agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran,” ujar Nasim Khan dalam keterangannya, Minggu (16/6).
Menurut legislator asal Jawa Timur tersebut, sistem pendataan saat ini melalui Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) masih menghadapi banyak kendala. Sistem ini seharusnya merekam kebutuhan pupuk berdasarkan luas lahan, jenis tanaman, dan musim tanam. Namun dalam praktiknya, data yang digunakan kerap tidak akurat.
“Banyak data yang tidak sesuai di lapangan. Ada penerima pupuk yang ternyata sudah tidak memiliki lahan atau telah pindah lokasi. Seharusnya, aparat desa, pemerintah kabupaten, hingga dinas terkait memperbarui data secara menyeluruh sebelum sistem baru diterapkan,” jelas Nasim yang juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi Pengecer Pupuk Indonesia (APPI).
Ia menekankan pentingnya keterbukaan data penerima pupuk subsidi sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dan praktik monopoli.
“Transparansi data sangat penting agar distribusi pupuk tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ini juga akan memudahkan pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, Nasim juga meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi terhadap komoditas yang menerima pupuk subsidi agar penyalurannya sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Sebagai informasi, kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Melalui aturan ini, jalur birokrasi dan distribusi pupuk bersubsidi dipangkas untuk meningkatkan efisiensi.
Kini, distribusi hanya melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jalur distribusi pun disederhanakan menjadi PT Pupuk Indonesia, pelaku usaha distribusi, dan titik serah yang mencakup gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), pengecer, dan koperasi.(*/Red)

