BANYUWANGI, beritalima.com – PT Pupuk Indonesia bersama Asosiasi Pengecer Pupuk Indonesia (APPI) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi, Sabtu (30/8/2025), di Hotel El Royal Banyuwangi.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, Dinas Pertanian dari tiga kabupaten (Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso), serta pengurus APPI mulai dari tingkat pusat, kabupaten, hingga seluruh kecamatan.
Presiden sekaligus Pembina APPI yang juga Anggota DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, menegaskan bahwa peraturan baru ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem distribusi pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan transparan.
“Permentan 15/2025 ini adalah langkah penting dalam memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ungkapnya.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, Pupuk Indonesia, dan para pengecer sangat penting demi menciptakan distribusi pupuk yang lebih efisien dan akuntabel.
“Kami ingin distribusi pupuk ini tidak ribet dan langsung ke petani, sehingga memotong mata rantai penyaluran,” ujarnya.
Nasim Khan juga menekankan bahwa APPI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan kebijakan ini. Dengan sinergi dari pusat hingga daerah.
“APPI berkomitmen mengawal implementasi Permentan agar ketersediaan pupuk terjamin, distribusi lancar, dan petani tidak lagi mengalami kelangkaan, ” tegasnya.
Kehadiran Forkopimda dan Dinas Pertanian dari tiga kabupaten, menurutnya, menjadi bentuk dukungan nyata terhadap keberhasilan Permentan 15/2025.
“Ini juga momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, distributor, dan pengecer pupuk di lapangan,” imbuhnya.
Selain itu, Nasim Khan juga menekankan agar PT Pupuk Indonesia melakukan sosialisasi secara maksimal, sekaligus mengevaluasi distributor maupun kios yang bermasalah dalam sistem distribusi.
“Pemerintah kabupaten bersama dinas pertanian diminta untuk memperbaiki validasi data petani, sementara penyuluh pertanian dan KP3 harus memperketat fungsi pengawasan di lapangan,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, para pengecer pupuk di tingkat kecamatan diharapkan semakin memahami aturan baru dan siap menjalankannya demi kepentingan petani dan ketahanan pangan nasional. (*/rois)






