Jakarta –Demokrasi konstitusional sudah seharusnya dielaborasi oleh Pimpinan MPR RI, seperti apa sebenarnya demokrasi konstitusional ini. Apalagi demokrasi adalah sesuatu yang unik, karena sampai saat ini belum ada satu sistem partai politik (Parpol) yang lebih baik daripada demokrasi, meskipun demokrasi itu juga sering dipertentangkan.
Pendapat ini dikemukakn Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil saat menjadi narasumber diskusi i Empat Pilar dalam rangka Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI bertema ‘Pemilu 2024, Mewujudkan Demokrasi Konstitusional yang Mempersatukan Bangsa’ di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Diungkapkan Nasir Djamil, kalau sejumlah pengajar di Amerika Serikat, saat ini sedang menyalahkan demokrasi karena dianggap telah melahirkan kebencian, polarisasi dan permusuhan, sehingga sekarang mereka itu mempertanyakan soal demokrasi ini.
Itu sebabnya diantara orang saling mengkeritik, menyampaikan banyak hal karena memang demokrasi itu adalah kesetaraan dan kebebasan. Tetapi memang demokrasi itu harus diatur, kalau tidak maka akan kebablasan, karena itu pengaturan demokrasi ini apakah sama kemudian kita sebut sebagai demokrasi konstitusional,” katanya.
Kalau demokrasi konstitusional itu, apakah kemudian nantinya akan menghilangkan atau membatasi kebebasan dan kesetaraan? Jadi demokrasi konstitusional inilah yang dalam pandangan Nasir Djamil harus dielaborasi oleh Pimpinan DPR RI, melalui badan pengkajian MPR RI.
“Sehingga kita punya rule, dulu masa Soekarno demokrasi terpimpin, masa Soeharto demokrasi Pancasila, setelah Soeharto lengser. Sekarang demokrasi kita disebut-sebut sebagai demokrasi yang liberal dan ini kan menjadi tantangan kita dalam kehidupan berbangsa,” ujarnya.
Kalau bicara secara harfiah, menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, konstitusional merujuk kepada konstitusi dan ada pengaturan tentang konstitusi itu sendiri. Karena itu, dalam pandangannya, demokrasi konstitusional itu sejalan dengan Empat Pilar yang selama ini dilakukan oleh Anggota MPR RI.
“Jadi Empat Pilar itu soal UUD Republik Indonesia, dan harus merujuk ke konstitusi, kemudian merujuk kepada Pancasila. Demokrasi itu harus harus merujuk kepada Bhineka Tunggal Ika dan demokrasi itu harus merujuk kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Nasir Djamil. (ar)