JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah perlu menetapkan status keadaan konflik yang terjadi di Papua sejak beberapa pekan terakhir karena belakangan eskalisi konflik isu rasisme di provinsi paling Timur Indonesia itu semakin meningkat. ‘
Bahkan, kata Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, eskalasi konflik terkait isu rasisme Papua telah memakan korban dengan gugurnya satu anggota TNI, lima anggota Polri dan warga sipil luka berat di Deiyai, Rabu (28/8).
”Pemerintah perlu segera menetapkan status Papua untuk meredam konflik berkepanjangan yang berujung kekerasan dan mengakibat gugurnya Anggota TNI, Polri dan warga sipil luka-luka seperti yang terjadi di Deiyai,” terang Nasir kepada Beritalima.com, Kamis (29/8).
Lebih jauh politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan bahwa penetapan status keadaan konflik ini selaras dengan ketentuan UU No: 7/2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.
Saya menilai, kata Nasir, kerusuhan di Deiyai merupakan imbas dari rentetan kejadian yang sudah berlangsung seminggu belakangan, mulai dari aksi di depan istana dengan membawa bendera bintang kejora, isu rasisme yang terjadi di Surabaya,sampai meluasnya aksi solidaritas yang dilakukan warga Papua di sejumlah daerah. “Kejadian ini jelas sudah memenuhi kategori konflik sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No: 7/2012,” urai dia.
Nasir mengaku prihatin dan duka yang mendalam atas gugurnya aparat TNI, Polri dan sejumlah petugas keamanan luka-luka akibat kerusuhan yang terjadi di Deiyai.
“Saya menyayangkan kerusuhan yang justru membuat aparat TNI dan Polri menjadi. Seandainya penetapan status konflik sudah dilakukan Pemerintah, mungkin konflik Papua ini tidak akan meluas dan mengakibatkan korban jiwa.”
Lebih lanjut Anggota DPR asal Aceh ini mengatakan konflik Papua yang terjadi saat ini menunjukan bukti, proses reintegrasi politik,ekonomi dan sosial budaya di Papua yang dilakukan Pemerintah selama ini belum tuntas. “Siklus kekerasan akibat reintegrasi yang belum tuntas justru semakin meluas, ini bukti Pemerintah belum menangani akar masalah Papua secara tuntas,” kata Nasir.
Karena itu, dia berharap upaya penyelesaian secara sistematis untuk melakukan penanganan, pencegahan dan penghentian konflik harus segera dilakukan mengikuti skema UU nomor 7 tahun 2012.
Dalam UU itu, DPR dan DPRD punya peran signifikan memberikan pertimbangan kepada Presiden maupun Kepala Daerah sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan konflik selama status keadaan konflik.
Selain itu Nasir meminta semua pihak dan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan dan pelindungan korban sesuai dengan tugas,tanggung jawab dan wewenangnya.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan upaya pemulihan dengan melakukan penyelamatan dan pelindungan korban secara terencana, terpadu,berkelanjutan dan terukur agar konflik segera diakhiri dan tidak menimbulkan korban jiwa lebih banyak lagi,” demikian Nasir Djamil. (akhir)