Nasir Minta Gaji Presiden, Wapres dan Pejabat Negara Disumbangkan Untuk Rakyat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi III DPR RI, H Muhammad Nasir Djamil meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan pembantunya di Kabinet Indonesia Maju (KIM) memberikan seluruh gajinya yang dibawa pulang (take home pay), ketimbang membuka rekening donasi dari rakyat.

“Selain menimbulkan citra tidak positif atau buruk, tindakan tersebut juga menunjukkan penyelenggara negara saat ini tidak beda dengan organisasi nonpemerintah,” jelas Nasir dalam keterangan persnya menyikapi adanya pemberitaan, pemerintah akan membuka rekening untuk menampung donasi penanggulangan pandemik virus corona yang saat ini makin besar di Indonesia.

“Dari berita yang saya baca, di negara tetangga seperti Malayasia, justru para petinggi pemerintahnya mendonasikan gaji mereka menolong rakyat yang terpapar dan tertular virus corona,” ungkap Nasir dalam keterangan persnya yang diterima awak media, Minggu (29/3).

Dikatakan wakil rakyat Dapil I Provinsi Aceh Darrussalam itu, pemerintah seharusnya fokus bagaimana agar dapat dipercaya mengakhiri wabah ini dalam satu atau dua bulan ke depan. Urusan donasi biar diinisiasi warga, partai politik, pengelola media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Saat ini yang dibutuhkan rakyat Indonesia adalah harapan untuk terhindar dari virus corona. Jika Presiden, Wakil Presiden dan para menterinya mau berkorban mengeluarkan gajinya, ini adalah harapan yang ditunggu rakyat,” ujar laki-laki kelahiran Medan, 22 Januari 1971 tersebut,

Besar gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No: 7/1978 tentang hak keuangan atau administratif Presiden serta Wakil Presiden. Dalam pasal 2 UU, diatur besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi: (1) gaji pokok Presiden adalah enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden. (2).  Gaji pokok Wakil Presiden empat kali gaji gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pimpinan lembaga tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah No: 75/2000 tentang gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Dalam pasal 1 UU, mengatur besaran gaji pokok Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK dan Ketua Mahkamah Agung adalah Rp 5.040.000,00 per bulan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait