BONDOWOSO, beritalima.com – Beberapa poin dalam Perda nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, ternayata menyimpang dari naskah akademik (NA).
Salah satu klausul yang menyimpang dari NA adalah, jarak antara pasar rakyat dengan toko modern berjejaring. Sebab dalam NA merekomendasikan jarak antar toko modern-pasar rakyat tetap 1.000 meter.
Namun setelah melalui rapat Pansus di DPRD Kabupaten Bondowoso dan Perda itu disahkan, justru jaraknya berubah hanya menjadi 50 meter.
Berdasarkan klausul di Naskah Akademik (NA) Perda halaman 60, bahwa ketentuan jarak antara toko modern dan pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat paling dekat 1.000 m (seribu meter).
Namun bunyi dalam klausul Perda Nomor 5 2020 justru menyimpang. Di Pasal 21 ayat (2) poin a disebutkan, antara toko swalayan dengan pasar rakyat paling dekat radius 50 m (lima puluh meter).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah jarak pasar modern berjejaring Kabupaten Bondowoso dengan toko modern, kurang dari 1.000 meter. Seperti di Maesan, Grujugan, dan sejumlah tempat lain. Bahkan di Kecamatan Tamanan, toko modern berhadapan langsung dengan pasar rakyat. Hanya dipisah jalan raya.
Kondisi itu sebenarnya sudah lama, sebelum Perda nomor 5 Tahun 2020 dibuat. Bukan menertibkan pelanggar, eksekutif-legislatif malah mengubah rekomendasi NA di Perda yang baru.
Dikonfirmasi poin NA dan Perda tidak sama, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker), Nunung Setianingsih mengatakan, bahwa ketika ditanya ke bawahannya di naksah akademik itu memang ada.
“Saya tanya nasakh akademiknya, ada. Ketika rame-rame (Perda ramai dibicarakan), saya tanya. Melalui proses akademis,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Dia mengaku, bahwa ketika dirinya baru menjabat Kepala DPMPTSP dan Naker, Perda tersebut sudah selesai. “Artinya saya tidak mengikuti dari awal,” katanya.
Namun kata dia, berdasarkan keterangan bawahannya, Perda tersebut didapatkan di Pansus DPRD Bondowoso. Hingga akhirnya disahkan.
Ditanya apakah tidak ada komplain eksekutif, ketika Perda itu tidak sesuai NA. Nunung mengaku tidak tahu, karena belum di DPMPTSP.
“Kalau proses secara detail saya tidak ngikuti.
Bukan saya tidak mau menjawab, saya tidak ada di dalamnya. Di Pansusnya saya tidak tahu,” akunya.
Sementara Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Bondowoso, Kartono hanya mengikuti bagian akhir Pnasus tentang Perda pasar rakyat, toko modern dan pasar rakyat tersebut.
“Saya ikut akhir. Ya (setelah final). Setelah ada kajian dari Provinsi itu,” terangnya saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, salah seorang anggota Pansus tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, Sinung Sudrajat tak memberikan jawaban terkait adanya perbedaan antara NA dengan produk Perda yang dihasilkan.
Justru dia bertanya naskah akademik perda toko modern dan pasar rakyat tersebut. Padahal seharusnya anggota Pansus mengetahui naskah tersebut. “Mana NAnya?,” katanya melalui pesan singkat.
Ditanya, masak anggota Pansus tidak tahu naksah akademik Perda? Dia mengaku sedang rapat. “Kan enak kalau aku dikirimi yang ada klausul itu (jarak 1.000 meter). Aku tinggal buka, sambil terus rapat,” jawabnya.
Perda nomor 5 Tahun 2020 tentang pasar rakyat, toko modern dan pusat perbelanjaan dikritik sejumlah aktivis. Mulai mahasiswa, pengamat dan lainnya. Sebab jarak antara toko modern dan pasar rakyat yang hanya 50 meter dinilai tidak memihak pedagang kecil dan toko kelontong. (*)