Negara Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Di Sumatera Utara Rp4,84 Triliun

  • Whatsapp
Negara gugat enam perusahaan perusak lingkungan di Sumatera Utara Rp4,84 triliun (foto: Humas LHK)

Jakarta, beritalima,com|- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah hukum luar biasa dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp4,84 Triliun.

Langkah ini sebaga komitmen KLH/BPLH dalam menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih. Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Hanif menambahkan, “kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat.”

Enam korporasi yang digugat negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Dari laporang yang ada, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00 (Empat Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Dua Puluh Enam Rupiah).

Nilai fantastis ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH  Rizal Irawan menambahkan, melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.

Jurnalis: dedy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait