KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Aktivitas pencurian ikan masih belum bisa dihentikan sampai sekarang. Kegiatan terlarang itu banyak dilakukan oleh kapal ikan yang masuk diduga secara ilegal ke wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sula.
Pasalnya, Salah satu pintu masuk para pencuri ikan ke perairan Kepulauan Sula adalah rumpon yang dipasang di bawah perairan. Sehingga rumpon tersebut akan mengumpulkan ikan-ikan berbagai spesies dan kemudian akan ditangkap oleh para pencuri ikan itu,”ungkap sala satu Nelayan Tuna, Desa Baju, Kecamatan Sanana yang inesial NS kepada media ini, Selasa (01/06/21) kemarin
Lanjut NS, aktivitas pencurian itu terus terjadi, namun pemerintah tidak pernah melakukan operasi penertiban, karena banyak rumpon yang ditemukan tidak memiliki izin alias ilegal
Hal senada juga di sampaikan NH sala satu nelayan tuna Desa Bajo juga mengatakan bahwa keberadaan rumpon selama ini bisa menjadi pemicu terjadinya aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal pencurian ikan,” Ia mendesak kepada personel Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), untuk segera bertindak, “tegasnya. [dn]