BERAU ,beritalima.com – Menanggapi laporan para Nelayan khususnya para pemukat tentang adanya kegiatan rumah penangkap ikan di atas laut , atau sering di sebut masyarakat dengan sebutan “Togo” di perairan teluk Semanting , Kepala Kampung Kasai Ibrahim mengundang kepala kampung Teluk Semanting , Kepala UPTD Kecamatan Pulau Derawan dan Bhabinkamtibmas kampung Kasai Aiptu prayitno serta para Nelayan , untuk mengadakan musyawarah di kantor Kepala Kampung kasai Jumat (02/6) pagi tadi.
Kepala Kampung Teluk Semanting Ajrul Mustakim, yang sengaja datang memenuhi undangan dari pemerintah kampung Kasai mengatakan , sesuai kesepakatan dari hasil rapat di kampung Semanting bahwa masyarakat Semanting khususnya para Nelayan pemukat meminta agar kegiatan togo di daeranya harus di bubarkan atau dilarang membangun lagi karena sangat mengganggu arus lalulintas laut dan resiko lainya ialah dapat merusak alat tangkap jenis pukat/jaring.
“Kegiatan togo ini selaain dapat mengganggu arus lalulintas laut juga dapat merusak alat tangkap nelayan seperti pukat, untuk itu kita tidak membenarkan adanya adanya togo saat ini,” paparnya.
BPK Kampung Semanting Fatur yang juga sebagai nelayan membenarkan jika kegiatan togo tersebet dapat merusak alat tangkap jenis pukat, pasalnya ia pernah mengalami hal tersebut , pukatnya habis karna tersangkut oleh togo , maka dari itu Kepala Kampung Semanting menyatakan tidak akan pernah mengijinkan kegiatan togo di daerahnya, apalgi membangun baru seperti laporan nelayan baru-baru ini. maka dari itu pihaknya inginkan kerja samanya dengan pemerintah kampung kasai, apalagi sorotan yang paling banyak datangnya dari warga kampung kasai sendiri khususnya nelayan pengongrong.
“Kita menginginkan adanya kerjasama para nelayan dengan Pemerintah Kampung,kita tidak akan megizinkan ada kegiatan togo di daerah ini , apalagi jika ada yang membangun baru seperti laporan para nelayan baru baru ini ,” tambah Ajrul.
Kepala UPTD Dinas Perikanan dan Kelautan Kec Pulau Derawan Didik Riyanto membenarkan hal tersebut , karena dia juga sebelumnya pernah turun sendiri di lokasi dimaksud ,di mana ada kegiatan togo yang betul betul mengganggu arus lalulintas air bagi para nelayan dan pengguna jalur laut lainya.
“Kegiatan togo sebenarnya tidak di larang, tetapi hal tersebut selama tidak mengganggu nelayan lainya,”ujarnya singkat.
Terpisah ,Bhabinkamtibmas Kampung Kasai Aiptu Prayitno mengatakan , berdasarkan hasil keputusan rapat pada hari ini , di mana kegiatan togo tersebut dilarang di daerah ini .
“Hal tersebut juga berdasarkan surat pernyataan yang di buat oleh pemerintah Kampung beserta UPTD perikanan dan Bhabinkamtibmas Kampung Kasai pada waktu sebelumnya yang di tanda tangani juga oleh para nelayan pemukat dan penogo, dimana tertulis di dalam perjanjian tersebut ada kesepakatan bahwa nelayan togo dilarang merehab dan membangun baru sampai togo tersebut runtuh dengan sendirinya,” Bhabinkamtibmas Kampung Kasai (*/hmz )